Translate
Redaksi Tabuka News | 03 October 2025Pemkab Mimika Adakan FGD untuk Rencana Detail Tata Ruang Kota Baru

TIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) perdana sebagai langkah awal dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Papua Tengah.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (3/9/2025) dan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Everth Lukas Hindom.FGD ini menjadi titik awal untuk merancang pengembangan kawasan urban yang terencana dan berkelanjutan. Everth Lukas Hindom dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya posisi Timika sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2011.
Status tersebut mengimplikasikan kebutuhan akan integrasi dan kelestarian lingkungan dalam setiap aspek pembangunan.“Timika memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas yang memiliki jangkauan nasional dan internasional. Oleh karena itu, seluruh kegiatan pembangunan di Mimika harus mematuhi aturan penataan ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” kata Everth.
Dalam penjelasannya, ia mencatat beberapa tujuan utama dari RDTR Kota Baru, antara lain:
1.Menyelaraskan perkembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika.
2.Menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan, lingkungan, dan pengeluaran izin.
3.Menghasilkan dokumen perencanaan berkelanjutan yang dapat menjadi acuan selama dua dekade ke depan.
“Pentingnya perencanaan yang berkelanjutan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena spesifikasi pemanfaatan ruang yang tepat dapat menghindarkan kita dari masalah lingkungan yang serius di masa yang akan datang,” tambahnya.
Everth memperingatkan bahwa pembangunan yang tidak terencana berpotensi mengganggu kualitas lingkungan di Timika. Ia menekankan bahwa RDTR sangat penting sebagai sebuah payung hukum yang harus diimplementasikan demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Piter Edowai, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR.
Ia mengingatkan bahwa RDTR harus sejalan dengan RTRW yang telah ada.
“RDTR untuk Kabupaten Mimika melibatkan lima distrik di wilayah kota, yakni Kwamki, Mimika Baru, hingga Kuala Kencana. Sementara RT/RW mencakup 18 distrik yang semua ini sangat berpengaruh pada perencanaan jangka panjang dan menengah,” ujarnya.
Piter juga menambahkan bahwa saat ini mereka sedang dalam tahap awal pengumpulan masukan dari semua dinas dan OPD terkait dan menekankan pentingnya RDTR dan RTRW yang matang untuk mendukung pembangunan yang sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan.
Diharapkan, kegiatan FGD ini mampu menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang Kota Baru Mimika yang komprehensif, visioner, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan di masa depan. (Elis)