Translate

Redaksi Tabuka News | 19 November 2025

Demi Percepatan Transformasi Digital dan Penguatan Manajemen Talenta ASN, Bupati Mimika Dorong Implementasi ProASN

Demi Percepatan Transformasi Digital dan Penguatan Manajemen Talenta ASN, Bupati Mimika Dorong Implementasi ProASN


TIMIKA,TabukaNews.com -  Pemkab Mimika berkomitmen menerapkan Program ProASN(Profiling ASN), bagian dari percepatan transformasi digital dan penguatan manajemen talenta aparatur sipil Negara. 

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, program ini sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap ASN memiliki profil kompetensi yang terukur, objektif, dan terintegrasi dengan kebutuhan pelayanan publik.

ProASN merupakan program yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN melalui instrumen digital, mencakup potensi psikologis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial budaya, literasi digital, hingga preferensi karier.

“Program ini memberikan gambaran lengkap tentang kapasitas setiap ASN. Dengan data yang terukur, kita bisa memastikan penempatan, promosi, dan pengembangan karier dilakukan secara tepat dan berbasis merit,” jelasnya.

Menurut Bupati, ProASN memiliki sejumlah tujuan strategis yang sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, diantaranya adalah mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi ASN secara objektif dan terstandar, mewujudkan manajemen talenta berbasis meritokrasi, serta meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN. 

“Tujuan akhirnya jelas, yaitu membentuk ASN yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tuntutan birokrasi modern. Dengan hasil asesmen digital yang lengkap, pemerintah bisa melakukan reskilling dan upskilling secara presisi sesuai kebutuhan jabatan,” ujar Bupati Rettob.

Seluruh hasil asesmen nantinya akan diintegrasikan ke dalam platform ASN Digital atau SIASN, sehingga seluruh proses pengelolaan SDM dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akuntabel. 

Bupati juga menegaskan, implementasi ProASN memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, serta regulasi terkait standar kompetensi dan sistem merit.

Melalui penerapan ProASN secara menyeluruh, Bupati Rettob berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika semakin meningkat. ProASN dapat menghasilkan peta potensi dan kompetensi ASN yang lebih akurat, menyeluruh, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis meritokrasi. (Elis)