Translate

Redaksi Tabuka News | 10 March 2023

Simak! Siapa dan Bagaimana Sebenarnya Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang Mark Up Investigasi Kasus Plt. Bupati Mimika

Simak! Siapa dan Bagaimana Sebenarnya Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang Mark Up Investigasi Kasus Plt. Bupati Mimika

 

Timika, Tabukanews.com – Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad (APTA), diketahui namanya mencuat setelah di Sidang Praperadilan ternyata menjadi investigator dalam kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR).

Jasa swasta penghitung keuangan ini ternyata telah melakukan perhitungan rekayasa bohong, yang menjadi landasan kerja Kejaksaan Tinggi Papua yang buru-buru kejar tayang membawa kasus JR ke meja hijau Pengadilan.

Siapa akuntan Tarmizi Achmad ini? Berikut beberapa info rekaman jejak digital yang berhasil dihimpun media, mengenai sepak terjaknya.

Kantor APTA berlokasi di Semarang, Jalan Dewi Sartika Nomor 7, Sukorejo Kecamatan Gunung Pati. Tidak diketahui secara pasti kapan akuntan publik ini berdiri. Informasi selanjutnya terlihat dari foto kantor akuntan ini mempunyai kantor kecil yang berada di lorong masuk sebuah perumahan.

Catatan beberapa kasus janggal yang perhah ditangani Kantor APTA.

Kasus di Sumatera Selatan. APTA yang dipercaya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi penyelewengan uang kuliah mahasiswa di Program Studi Sekolah Magister Managemen di Universitas Sumatera Utara (USU) ternyata tidak pernah berkoordinasi dengan tim audit internal USU.

Dalam kesaksian di Persidangan, tim audit internal dari USU tidak pernah diminta datanya oleh APTA.

Sedangkan data yang audit internal kerugian negara hanya sebesar Rp. 2,9 miliar. Lain hal dengan perhitungan yang dilakukan Tarmizi Achmad yang mengeluarkan kerugian negara dengan angka hingga Rp. 6,9 miliar.

Kita beralih ke kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional di Bank Sumut. Dari data yang didapat kerugian yang dihitung oleh APTA senilai Rp. 18 miliar. Padahal nilai total pengadaan hanya sebesar Rp. 17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.

Menurut kuasa hukum, tim penyidik Kejati Sumut menggunakan APTA namun tidak menghitung kerugian secara benar.

"Kalau misal ada kerugian negara, ayo kita fair! Gunakan lembaga negara untuk menghitung itu (kerugian negara). Sebelum ada perhitungan kerugian negara oleh lembaga negara dalam hal ini BPK atau BPKP, jangan dulu menetapkan tersangka, itu sudah melanggar SOP (standard operating procedures). Seharusnya penyidik tentukan dulu potensi kerugian negara ada atau tidak," demikian petikan kuasa hukum bersangkutan.

Terbaru, Plt. Bupati Mimika JR mengaku kaget, setelah melihat audit investigasi yang dikeluarkan oleh Kantor APTA pada kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Mimika.

Data palsu yang dimuat seperti Plt. Bupati yang ke Amerika dan menandatangani pembelian pesawat dan helikopter. Padahal, itu bukan saja keterangan keliru namun pembohongan dengan laporan palsu dan tidak sesuai fakta. 

Plt. Bupati JR melalui kuasa hukum akan segera membuat laporan ke polisi tentang investigasi fiktif yang dibuat oleh kantor APTA.(dzy)