Massa Pendukung Tuntut Kejati Papua Hentikan Proses Hukum Plt Bupati Mimika

Jayapura,TabukaNews.com - Massa pendukung Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera menghentikan proses hukum perkaraan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Johannes Rettob selaku Plt. Bupati Mimika, ketika menggelar aksi demo damai di Halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Rabu (8/3/2023).
Diketahui, Kejati Papua telah menetapkan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika memanfaatkan APBD, dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.
Aliansi Pemuda Peduli Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura, karena Plt. Bupati Mimika menjelang sidang praperadilan antara Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Tim Kejati Papua.
Sidang praperadilan pertama, Jumat (3/3/2023) lalu, Kejati Papua sebagai termohon tak hadir, sehingga sidang ditunda.
Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nelson Komangal dalam orasinya mengatakan, pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya, belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari pihak yang berwenang yakni BPKP dan BPK.
Aliansi Pemuda Peduli Keadilan pun menyampaikan sejumlah tuntutan :
1. Meminta Kejati Papua menghentikan proses hukum kasus tersebut.
2. Meminta Kejati Papua mencabut status tersangka bagi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, karena belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
3. Meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengembalikan berkas perkara kepada pihak kejaksaan karena tidak sesuai dengan proses berita acara hukum pidana.
4. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak untuk menduduki Kantor Kejati Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura.(dzy)