Translate

Redaksi Tabuka News | 03 February 2026

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Diserahkan ke Kejaksaan

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Diserahkan ke Kejaksaan


TIMIKA, TabukaNews.com -‎ Tujuh orang tersangka kasus tidak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum atau pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (2/2/2026).   

Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Miru Aiptu Arahman bersama tim. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak. 

‎Tujuh orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan PL. 

Penyerahan tujuh tersangka disertai dengan barang bukti berupa 1 buah parang beserta sarungnya, 1 lembar baju dan 1 lembar celana. 

‎Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut. 

‎”Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang Kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM Alias Alo meninggal,” jelas Kapolsek. 

‎Proses penyerahan Tersangka TL alias Tomi Dkk tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21). 

‎”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya. 

‎Adapun kasus pembunuhan ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban AM alias Alo secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 05 Oktober 2025.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menambahkan, proses Tahap-II ketujuh tersangka beserta barang bukti berlangsung aman dan lancar

‎”Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya. 

‎Dengan diserahkannya ketujuh Tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan dan atas perbuatannya para Tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal 340 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana Seumur hidup penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Warga di Kompleks Belakang Kantor Pos Timika dibuat geger dengan peristiwa pembunuhan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial AM.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di dalam sebuah indekos yang beralamat di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru sekira pukul 09.00 WIT. (Ahmad).