Translate
Redaksi Tabuka News | 06 March 2023Disdukcapil Mimika Dorong Warga Beralih ke KTP Digital

Timika,TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika mendorong warga untuk beralih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang bisa diakses di telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, di Timika Senin (6/3/2023) mengatakan bahwa Disdukcapil sudah berangsur-angsur mengganti dokumen, dan mendorong warga untuk mengakses KTP digital.
“Kalau sudah akses KTP digital, sudah langsung otomatis Kartu Keluarga (KK) Provinsi Papua Tengah, KTP-nya Papua Tengah, jadi tidak perlu print lagi," kata Slamet, dikutip dari diskominfo.mimikakab.go.id situasi resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika.
Slamet mengatakan secara sistem, proses ini sudah berjalan dan sudah terkoneksi, dimana data kependudukan Kabupaten Mimika sudah dialihkan dari Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Tengah sejak Desember 2022.
“Warga Mimika tidak perlu mengganti KTP elektroniknya, karena untuk blangko sudah mulai dibatasi oleh pusat. Makanya kita mendorong warga yang mengupdate datanya untuk langsung mengakses KTP digital,"kata Slamet.
"Meskipun secara fisik, masih memegang KTP yang lama, yang masih Provinsi Papua, tidak jadi masalah, karena secara sistem sudah ditarik datanya ke data center Kemendagri dan semua terkoneksi ke Papua Tengah."lanjut Slamet.
Dengan beralih ke KTP digital, menurut Slamet, tidak ada lagi KTP rusak, hilang atau KTP masih Provinsi Papua. Hal ini sesuai kebijakan pusat yang didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 bahwa di tahun 2023 sudah mulai diterapkan KTP digital.
Ada beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital. Tahap pertama, warga mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Sementara hanya untuk pengguna ponsel android.
Tahap kedua, warga melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai Quick Response (QR) Code.
Bila pendaftaran berhasil, lanjut tahap ketiga, warga akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Terakhir, warga melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, Personal Identification Number (PIN) maupun password dapat diubah oleh warga.
Slamet mengatakan aktivasi KTP digital terus dilakukan secara bertahap, simultan dan berkelanjutan.
"Dari pusat, targetnya sampai tujuh tahun, semua warga sudah bisa mengakses KTP digital."kata Slamet
Ia memahami, tidak semua warga di Kabupaten Mimika bisa mengakses KTP digital, karena di Papua masih banyak spot yang belum bisa mengakses internet.
"Bagi warga yang bisa mengakses KTP digital, diarahkan menggunakan KTP digital. Sementara bagi warga yang belum bisa mengakses KTP digital, seperti warga yang tinggal di pesisir dan pegunungan, masih dicetakkan KTP elektronik, dan hal itu masih berlaku,"kata Slamet.
Data terakhir per tanggal 4 Maret 2023 lalu pada pelayanan di Cafe Adminduk, di Pasar Sentral Timika, tercatat sudah 4.109 warga di Kabupaten Mimika yang sudah melakukan aktivasi KTP digital.
Slamet menyebutkan, Warga yang akan aktivasi KTP digital tidak harus ke Kantor Dukcapil di Pusat Pemerintahan SP 3, tapi bisa dilakukan di semua loket pelayanan Dukcapil di distrik atau kecamatan, kelurahan atau di cafe Adminduk di Pasar Sentral.
"Aktivasi per orang hanya memakan waktu dua menit selesai. Sangat cepat dan aman. Kalau tidak aman, tidak mungkin pemerintah buat seperti itu,"kata Slamet.
Slamet memastikan, aktivasi KTP digital semakin mudah dan cepat. Dengan KTP digital yang bisa diakses di ponsel, maka semakin praktis, karena pada KTP digital selain ada data KTP dan KK, juga terkoneksi dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara.(dzy)