Redaksi Tabuka News | 05 March 2023

YLBH Papua Tengah Tegas Minta Jaksa Agung Copot APH Bermain Hukum Kasus Plt Bupati JR

YLBH Papua Tengah Tegas Minta Jaksa Agung Copot APH Bermain Hukum Kasus Plt Bupati JR

 

Timika, Tabukanews.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah, Yoseph Temorubun, meminta Komisi III DPR RI melakukan Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung, kaitan kinerja Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilai semena-mena menegakkan hukum dalam kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR).

“Untuk menjelaskan status penetapan tersangka Johanes Rettob oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Karena kasus tersebut telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, namun dalam pemeriksaan lembaga anti rasuah itu tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, unsur kerugian negara dan mark up, sehingga kasus tersebut dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Lagi kata Yoseph, kasus itu juga diperiksa lagi oleh Polda Papua, namun karena memang tidak ada unsur kesalahan sejak dari awal, sehingga lagi-lagi Polda Papua tidak menemukan unsur melanggar hukum.

Aneh bin ajaib, pelapor kasus itu adalah Jenni Usmani, yang merupakan tersangka korupsi Dana Otsus sentra pendidikan, yang tidak tahu kabar penyelesaiannya hingga detik ini.

“Selain itu kasus tersebut dilaporkan Jenni Usmani Ke Polda Papua dan pada saat pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Papua tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara dan unsur mark up sehingga pada tanggal 28 Februari Polda Papua mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Namun anehnya kasus tersebut dilaporkan lagi ke Kejaksaan Negeri Timika,” sebutnya heran.

Ia menilai ada udang di balik batu saat Kejati Papua secepat kilat meningkatkan status perkara hukum itu. Saking cepatnya, ada langkah prosedur hukum yang terlewati.

“Sementara proses penyelidikan berjalan, Kejaksaan Tinggi Papua mengambil, hanya satu bulan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara komperhensif, bukti-bukti pengadaan pembelian, belum dilakukan audit oleh BPK atau BPKP, belum dilakukan pemeriksaan saksi dari  pihak perusahaan heli dan pesawat, namun secara terang-terangan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua secara ugal-ugalan menetapkan tersangka Johannes Rettob,” bebernya kesal.

Lebih aneh binti amazing, perkara hukum yang mendera JR, seakan sudah lengkap dan siap naik sidang, dengan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Yang aneh, belum sampai satu bulan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura. Sedangkan dalam pemeriksaan Johaness Rettob sebagai tersangka menyatakan akan memberikan saksi yang meringankan,”

“Seharusnya Penyidik Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemanggilan terhadap saksi yang meringankan, tetapi faktanya Penyidik Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua telah melimpah  berkas perkara Tersangka Johanes Rettob ke Pengadilan Tipikor Jayapura tanpa melakukan kordinasi dengan tersangka dan Kuasa Hukum Johanes Rettob,”

Temorubun mendesak pihak terkait memeriksa kekayaan para aparath penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini, untuk mengetahui apakah dugaannya ada unsur suap sponsor atau tidak.

“Selain itu saya minta PPAT untuk melakukan penelusuran harta kekayaan mantan Kejati Papua, Kejati saat ini, mantan Aspidsus dan Aspid yang baru, termasuk penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua yang melakukan menangani kasus Johanes Rettob,” pintanya tegas.

Terakhir, ia mendesak pimpinan tertinggi kejaksaan untuk merapihkan penegakkan hukum di NKRI, dengan mencabut semua oknum parasit yang sengaja melancarkan aksi politik kotor, khususnya dalam perkara hukum yang mendera Plt Bupati JR.

“Selaku Direktur YLBH Papua Tengah, minta Jaksa Agung mencopot Kejati Papua, Aspidsus, penyidik-penyidik yang menangani perkara Johanes Rettob, karena karena kasus yang dihadapi Johanes Rettob saat ini murni kasus politik, yang dilakukan oleh kelompok sakit hati yang tidak menginginkan Johanes Rettob jadi Bupati di Timika,” tandasnya.(dzy)