Srikandi Dewan Provinsi Minta Presiden dan Meteri Perhatikan Degradasi Mental Oknum di Lembaga Penegak Hukum, Khususnya Kejati Papua dan Kejari Mimika yang Terang-terangan Bermain Hukum

Timika, Tabukanews.com - Anggota DPRP Provinsi Papua, Mathea Mameyau, dengan tegas menyatakan kritikan kerasnya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang diduga menggunakan kewenangan hukum secara semena-mena untuk mencapai kepentingan sekelompok individu.
"Presiden, Menkopolhukam harus lihat masalah ini sebagai bentuk degradasi mental aparat yang mempermainkan hukum. Negara tidak boleh diam terhadap ulah aparat seperti ini," ujar Srikandi Dewan itu kepada media, Minggu (12/03/2023).
Lagi katanya, dalam investigasi kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), ternyata lembaga penegak hukum itu justru menggunakan akuntan publik KAP Tarmizi Achmad yang mana hasilnya di luar logika dan memberatkan JR.
Ia menuding Kejaksaan dalam penyidikan kasus pesawat itu mengindikasikan tujuan tersembunyi,lantaran mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2016 bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya BPK yang berwenang men-declare kerugian negara.
Selain itu, hutang Asian One Air kepada Pemda Mimika dimasukkan sebagai unsur pidana merupakan bentuk penyangkalan terhadap aturan hukum yang paling parah.
Ia menyatakan, upaya kriminalisasi secara terbuka terhadap Plt Bupati Mimika harusnya menjadi keprihatinan bersama. Apalagi JR diperiksa oleh tiga lembaga hukum yang berbeda.
"Kasihan, ini sudah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Tidak lolos di KPK mereka lapor di Polda, tidak lolos di Polda mereka lapor di Kejati,” ungkapnya.
“Nah, Kejati Papua lewat tangan Kejari Timika menggunakan akuntan publik bermasalah untuk menjerat pak JR. Padahal mereka tahu mestinya harus lewat perhitungan BPK supaya ada investigasi terhadap sejumlah pihak terkait. Akuntan publik ini kan tidak ada check and recheck, langsung saja menghitung kerugian potensial bukan aktual. Ini tidak boleh, tindakan pidana itu harus berdasarkan perhitungan aktual," bebernya.
Selanjutnya Matea yang juga tokoh perempuan Papua itu mempertanyakan sikap diam Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum bersuara dalam kasus itu. "Jangan sampai oknum di Kejagung juga menikmati hasil permainan Kejati dan Kejari Mimika," selorohnya.
Ia mengingatkan Kejari Timika agar bekerja sesuai tupoksi dan tetap mengedepankan profesionalisme serta nurani dalam penegakan hukum.
"Kalian jangan menciptakan konflik ditengah masyarakat Mimika, sekarang kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan itu pudar, ini karena ulah kalian sendiri yang mempertontonkan pelanggaran hukum di hadapan masyarakat," tandasnya.(dzy)