Redaksi Tabuka News | 29 July 2023

Kadistrik Padaido Diduga Peras 70 Juta ke 11 Kepala Kampung, Catut Nama Bupati Biak Numfor

Kadistrik Padaido Diduga Peras 70 Juta ke 11 Kepala Kampung, Catut Nama Bupati Biak Numfor

Biak, Tabukanews.com – Aktifis anti korupsi dari LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, menyoroti dugaan tindak pemerasan dilakukan oleh Kepala Distrik Kepulauan Padaido, terhadap 11 kepala kampung dengan nilai Rp 70 juta lebih.

Johan melalui rilisnya, Sabtu (29/07/2023), mengakui pihaknya menerima keluhan banyak kepala kampung soal pemangkasan Dana Desa di Kepulauan Padaido.

“Beberapa bulan saja Plt Kadistrik dilantik menjadi pejabat definitif, tapi kok sudah mulai nakal. Barangkali Bupati tidak tahu menahu soal anak buahnya,” kata pria kelahiran Biak itu.

Kampak Papua komitmen dengan tidak henti-hentinya mendukung negara untuk memberantas korupsi di Papua. Kini menyoroti pejabat yang tidak melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Biak Numfor. 

“Kami minta supaya Bupati segera copot yang bersangkutan karena diduga melakukan tindak pidana Pungli (pungutan liar) terhadap 11 kepala kampung di Kepulaun Padaido, kami sudah mendapat datanya,” ujarnya.

Johan pun membeberkan modus operandi yang dimainkan oleh Kepala Distrik bersangkutan. “Sejak Bulan April 2023, Klasis melakukan kegiatan gereja di Distrik Aimando, Kampung Samber Pasi. Berdasarkan laporan masyarakat, Kadistrik Padadio sampaikan kepada 11 kepala kampung bahwa; ‘saya sudah beli sebelas kulbox ikan, jadi saya minta setiap kepala kampung setor dana untuk menutupi utang yang ada.’ Ternyata dicek Kadistrik Padaido bohong alias tipu,” tutur johan.

Johan menjelaskan, Distrik Padaido terdiri dari 11 kampung. Menurutnya setiap kampung menyetor Rp 5 juta, 7 juta, dan ada yang sampai Rp 25 juta.

“Setoran dana desa ini bervariasi nilainya. Sekarang lagi ada modus yang dimainkan oleh kadistrik lagi, seperti meminta setiap kampung setor Rp 3 juta untuk kegiatan Pariwisata,”

“Yang anehnya, kenapa setoran-setoran dana ini di pinggiran jalan? Bahkan mengancam kepala kampung, kalau tidak ada yang menyetor dana desa, nanti dananya tidak dicairkan di bank. Memangya dana desa itu punyanya Kadistrik? Kadistrik harus paham aturan, harus banyak baca aturan supaya jangan tabrak aturan, jangan karena seolah-olah menjabat sebagai Kadistrik, jadi seenaknya saja menggunakan kewenangannya untuk memeras Kades di Padaido,” katanya tegas.

Ia mempertanyakan pencapaian Visi Misi kepala daerah, yaitu: Religus, Berkarakter dan Berbudaya, bila praktek tindak pemerasan terus terjadi di Padaido.

“Bagimana seorang pejabat yang mempunyai karakter model seperti ini, apakah ini yang disebut budaya? Artinya, budaya pemeras? Saya kira Kadistrik ini moral dan mentalnya sudah rusak jadi segera diganti secepatnya! Kita harus basmikan hama-hama seperti begini, karena nanti jadi wabah penyakit hingga membunuh masa depan kita,” pinta tegas johan. 

Lagi Johan mengungkapkan, para kepala kampung tidak bisa bicara banyak soal setoran dana ke kadistrik karena Kepala Distrik Padaido mengatakan bahwa ini perintah Bupati, sekali lagi, ini perintah Bupati. Pernyataan inilah yang membuat para kades lengah dan akhirnya menyerahkan dana pungli itu.

“Dari pernyataan ini, apa benar itu perintah Bupati? Saya kira UU Desa sudah sangat jelas, ada Dokumen RKP desa yang mengacu pada RPJMDes. Jadi setiap kegiatan desa mengenai belanja harus tercatat dalam RAB (rencana anggaran belanja),”

“Kalau dana yang diperas oleh kadistrik itu, nanti laporan pertanggungjawabannya bagimana? Ingat ya, dalam pemerintahan kampung itu juga ada yang namanya Silpa. Silpa dana kampung juga sangat berpotensi penyimpangannya, apalagi ada kegiatan-kegiatan liar seperti kadistrik lakukan itu. Bagimana LPJ-nya,” tanyanya kritis.

Terakhir aktifis anti korupsi ini meminta agar Bupati Biak Numfor segera mencopot jabatan kadistrik bersangkutan. “Lebih baik copot saja dan ganti yang baru! Kalau mau kerja jujur buat Kabupaten Biak Numfor, jangan terlalu rakus seperti itu,” tandasnya. (Manu)