Translate
Redaksi Tabuka News | 05 February 2026Sebanyak 65 Perkara Perceraian Ditangani PN Kota Timika
TIMIKA, TabukaNews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat adanya kenaikan kasus perceraian di sepanjang tahun 2025 dengan total 65 perkara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas saat ditemui wartawan, Rabu 4 Februari 2026 membenarkan hal tersebut.
Menurut Agusta, angka perkara perceraian ini naik dari tahun 2024 yang hanya mencapai 59 perkara. Adapun penyebab perceraian beragam, mulai dari perselingkuhan, serta perselisihan terus-menerus.
"Biasa mereka tidak sampaikan perselisihan karena apa, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya. Selalu saja dibilang ketidakcocokan dan ketidakharmonisan" jelas Agusta saat diwawancarai, Rabu 4 Februari 2026.
Selain perselisihan, alasan lain perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali.
Sedangkan, beberapa kasus lainnya menurut Agusta disebabkan oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kebanyakan perkara perceraian ini dialami oleh pasangan usia produktif dengan usia pernikahan belum mencapai 20 tahun.
"Posisi perceraian di Timika saat ini di Timika adalah orang tua yang usia produktif dan anaknya masih di bawah umur. Istilahnya perkawinannya masih belum ada 20 tahun atau masih 10 ke 15 tahun," ungkap Agusta.
Agusta menilai angka perceraian di Timika khususnya yang bagi non-muslim yang ditangani PN Kota Timika masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain.
Kondisi diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya angka perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Namun, kata Agusta perkawinan yang tidak tercatat oleh negara akan memiliki konsekuensi hukum di kemudian hari.
Pun begitu pemerintah tidak bisa memaksa kehendak setiap pasangan untuk hal tersebut. Sebaliknya, cepat atau lambat masing-masing pasangan akan merasakan sendiri akibatnya.
“Kita juga tidak bisa paksakan. Cuma akibatnya adalah segala persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari, negara tidak bisa melindungi kalau perkawinan mereka tidak tercatat," ujarnya.
Sementara itu, Agusta menyebutkan bahwa beberapa perkara perceraian yang masuk pada akhir tahun 2025 kini sedang dalam proses hukum.
Hal ini dikarenakan adanya rentang waktu persidangan antara 1 hingga 4 bulan sebelum perkara diputuskan oleh pengadilan. (Ahmad)