Translate
Redaksi Tabuka News | 04 January 2026Publik Diminta Waspada, Aksi Oknum Dinilai Bukan Mandat KAPP Mimika
Timika, TabukaNews.com – Publik dan dunia usaha di Kabupaten Mimika diminta untuk waspada terhadap aksi penyegelan, pemalangan, dan pemblokiran aktivitas operasional PT PUMS yang dilakukan oleh oknum, yang mengatasnamakan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Mimika dan Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa).
Ketua KAPP Kabupaten Mimika, Yance Sani, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan merupakan mandat resmi organisasi dan tidak pernah mendapat persetujuan, rekomendasi, maupun sepengetahuan pimpinan KAPP Mimika maupun Lemasa.
“Kami tegaskan kepada publik bahwa aksi yang dilakukan oknum tersebut bukan atas nama KAPP Mimika. Itu adalah tindakan pribadi yang mencatut nama organisasi dan lembaga adat,” tegas Yance.
Menurut Yance, tindakan penyegelan sepihak dan pemalangan aktivitas perusahaan tanpa dasar hukum yang sah bertentangan dengan prinsip hukum, tata kelola usaha, serta nilai-nilai adat Amungme yang menjunjung tinggi musyawarah dan dialog bermartabat.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rangkaian aksi tersebut, oknum tersebut diduga telah menggunakan dan menerbitkan surat audiensi ilegal yang mengatasnamakan Lemasa dan KAPP Mimika kepada sejumlah pihak, termasuk PT Freeport Indonesia (PTFI), Pangan Sari, dan PT PUMS.
“Tindakan seperti ini sangat berbahaya karena menyesatkan masyarakat dan dunia usaha. Nama adat dan organisasi tidak boleh dipakai sebagai alat tekanan atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
Yance menegaskan bahwa secara kelembagaan, Lemasa dan KAPP Mimika menyatakan keberatan dan kekecewaan atas tindakan tersebut karena telah mencoreng marwah lembaga adat yang selama ini dihormati di Kabupaten Mimika.
“Kami tidak pernah mengajarkan intimidasi, pemalangan, atau penyegelan sepihak. Adat Amungme mengajarkan penyelesaian masalah melalui jalan terhormat,” katanya.
KAPP Mimika juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika agar tidak terpengaruh tekanan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan adat tanpa dasar yang jelas, serta tetap menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yance menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, dan dapat meminta bantuan kepada Polri, TNI, maupun lembaga terkait.
“Publik harus tahu mana suara resmi lembaga dan mana tindakan oknum. Negara wajib hadir melindungi aktivitas usaha yang sah,” tegasnya.
KAPP Mimika, lanjut Yance, tetap berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat adat dengan mengedepankan dialog, transparansi, dan penyelesaian yang berkeadilan.
“Adat adalah kehormatan, bukan alat ancaman. Siapa pun yang mencatut nama adat harus siap bertanggung jawab secara hukum dan adat,” pungkasnya.(Pice)