Translate
Redaksi Tabuka News | 02 September 2025Dewan Desak Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Segera Tutup Galian C Tak Berizin

TIMIKA, TabukaNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, yang diwakili oleh Dolfin Beanal, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan aparat penegak hukum untuk segera menutup secara paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang masih beroperasi di dalam kota Timika.
Seruan ini muncul setelah adanya laporan bahwa beberapa usaha galian C masih terus berjalan meskipun izin operasional mereka telah dicabut.
"Usaha galian C yang beroperasi di dalam kota ini izinnya sudah dicabut dengan jelas, tetapi mengapa mereka masih terus beroperasi? Pemerintah dan penegak hukum harus mengambil tindakan tegas untuk segera menghentikan aktivitas mereka," ungkap Dolfin Beanal kepada awak media di kantor DPRK Mimika, Selasa (2/9/2025).
Dolfin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRK Mimika dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa ia telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi galian C di Kelurahan Timika Jaya SP 2.
Ia menilai kondisi di lapangan sangat memprihatinkan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih serius, termasuk ancaman abrasi yang dapat membahayakan rumah-rumah warga.
"Saya sudah datang langsung dan menyaksikan sendiri situasi galian C di SP2 saat hujan. Kondisinya sangat memprihatinkan, kali Selamat Datang sudah tidak layak lagi, dan kerusakan lingkungan semakin parah. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, ini akan sangat berbahaya," keluhnya.
Dolfin juga mempertanyakan efektivitas pencabutan izin yang telah dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah.
"Izin usaha galian C di dalam kota ini sudah resmi dicabut oleh Gubernur, tetapi kenapa sampai sekarang masih saja beroperasi? Ini harus segera ditutup!" tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika aktivitas galian C ilegal ini tidak segera dihentikan, risiko terjadinya konflik antara pengusaha galian dan warga yang tinggal di sekitar lokasi penggalian akan terjadi.
"Selain merusak lingkungan, warga yang tinggal di sekitar lokasi galian juga terkena dampak. Akibat aktivitas ilegal ini, Pemkab Mimika mengalami kerugian dalam total Dana Alokasi Khusus (DAK) yang gagal direalisasikan, mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Kegagalan ini tentunya menjadi catatan penting dan perlu dievaluasi oleh pemerintah pusat terkait kinerja Pemkab Mimika dalam pengelolaan anggaran," pungkasnya. (Elis)