Translate

Redaksi Tabuka News | 12 December 2025

Unit Reskrim Polsek Miru Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Busiri Ujung ke Kejaksaan

Unit Reskrim Polsek Miru Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Busiri Ujung ke Kejaksaan


TIMIKA, TabukaNews.com - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, Papua Tengah, ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak Korban Benediktus Fautngil secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru dua hari setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/100/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 Oktober 2025.

Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Dalam proses ini, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 cm. 

Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21). 

Kanit Reskrim Ipda Teguh menjelaskan bahwasanya proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika. 

"Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika" kata Ipda Teguh, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (12/12/2025). 

Selanjutnya, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas," kata Kapolsek.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan,” sambungnya. 

Lanjut dikatakan, atas perbuatannya Tersangka PY alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

Sementara itu, dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai dan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk Proses penuntutan lebih lanjut di persidangan. (Ahmad).