Tokoh Masyarakat Tolak PAW Aser Gobay Ganti Yustina Timang

Timika, Tabukanews.com – Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Aser Gobay kepada Yustina Timang di DPRD Kabupaten Mimika mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Undangan Paripurna PAW anggota DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem itu telah beredar, sedianaya akan dilaksanakan hari ini, Selasa (31/01/2023), pukul 10.00 WIT.
Terhadap rencana PAW DPRD itu gugatan telah dilayangkan Yustina Timang dengan surat elektronik bernomor, WB-TUN3/259/HK 06/11/2023 tanggal Jayapura, 30 Januari 2023 itu, dengan Panitera PTUN Jayapura, Suyadi SH, memberitahukan adanya gugatan yang dilayangkan Yustina Timang terhadap SK Gubernur Papua.
Hal itu kemudian mendapat dukungan dan simpati kepada Legislator perempuan mulai berdatangan, salah satunya Antonius Kemong sang mantan Legislatif periode 2014-2019.
Anton yang saat ini politikus asal partai Gelora Mimika pun ikut memberikan dukungan dengan menolak adanya PAW yang dilakukan Aser kepada Yustina Timang.
“Soal PAW ini sudah ada mekanismenya, Apalagi proses sedang berjalan di PTUN Jayapura. Jadi kita hargai proses itu. DPR jangan gegabah mengambil keputusan, ” ungkap Anton kepada media, Selasa (31/01/2023).
Anton menyatakan, sejak DPRD dilantik bicara PAW, sampai sekarang sudah mau berakhir bicara PAW lagi. Sebagai orang politik itu harus gentle biarkan dia (Yustina -red) menyelesaikan masa jabatannya.
Menurutnya, hal ini sulit tapi harus berjiwa besar itu juga penting. “Pak Elminus Mom adalah selain anggota dewan dia tokoh yang thau adat. Masa Teman dalam satu gedung mau di goyang dia tinggal diam pasti di bela kawannya, ” ujarnya.
“Masalah internal partai dan aturan urusan dari belakang. Kalau kita sesama anggota dewan tidak ada yang membela teman kita yang sering sama-sama dengan kita, nanti orang bilang kita tidak tahu adat, ” tandas Anton.
Adapun diatur penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.(dzy)