Translate
Redaksi Tabuka News | 10 January 2026Pemkab Puncak Dorong Perumusan Perdasus Untuk Selesaikan Konflik Adat di Papua
TIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak berencana akan mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua ke Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.
Langkah ini diambil sebagai babak baru penentu arah kebijakan pengambilan keputusan dalam rangka menyelesaikan konflik adat antar sesama masyarakat Orang Asli Papua (OAP).
Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni kepada wartawan di Mimika, Jumat 9 Januari 2026.
"Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir," kata Nenu.
Seperti diketahui bahwa peyelesaian konflik adat di tanah Papua umumnya tidak terlepas dari kearifan lokal yang melekat secara turun temurun pada masyarakat.
Kearifan lokal ini biasanya seperti musyawarah adat yang mengutamakan restorative, dan dipimpin oleh tokoh-tokoh adat dengan mengedepankan nilai kebersamaan.
Proses ini biasanya dilakukan dengan ritual bakar batu atau tradisi memasak secara tradisional yang merupakan warisan adat masyarakat Papua.
Bakar batu biasanya digelar dengan memasukkan bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi bersama-sama di lubang berisi batu panas.
Biasanya, korban dan pelaku berkumpul dan makan bersama sebagai simbol persaudaraan dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, melengkapi hukum positif untuk mencapai keadilan dan rekonsiliasi.
Proses penyelesaian konflik dengan menggunakan jalur hukum adat dinilai lebih efektif karena sudah mengakar.
Penyelesaian konflik dengan hukum adat dianggap mampu menuntaskan masalah dan mencegah dendam terulang.
Hal tersebut bisa dibilang berbeda dengan hukum positif yang kadang tidak mencakup akar masalah budaya.
Kendati demikian, perlu digarisbawahi bahwa semua tahapan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Terlebih, dalam budaya bayar kepala apabila terdapat korban jiwa dari masing-masing pihak berkonflik.
Inilah yang mendorong agar perumusan Perdasus untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua dapat segera terlaksana.
Lebih lanjut, untuk wilayah Papua Tengah sendiri, kata Nenu wacana ini akan didorong ke Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) sebagai representasi masyarakat Papua.
Nenu mengatakan, pihaknya akan mendorong rencana ini kepada MRP Papua Tengah dan DPRP Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
"Jadi dalam satu bagian (pada Perdasus) mereka harus menyusun sanksi ketika orang Papua melakukan perang suku,” kata Nenu.
“Ke depan itu semua proses hukum, tapi kita benar-benar mengatur dari sisi ketentuan perundang-undangan, kita menyusun dari bawah," sambungnya.(Ahmad)