Translate

Redaksi Tabuka News | 24 February 2026

Pemkab Mimika Rapat Tertutup dengan Tokoh Masyarakat Kamoro, Bahas Hak Ulayat di Kapiraya

Pemkab Mimika Rapat Tertutup dengan Tokoh Masyarakat Kamoro, Bahas Hak Ulayat di Kapiraya


TIMIKA, TabukaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh masyarakat Suku Kamoro pada Senin, 23 Februari 2026.

Rapat tertutup ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah terkait sengketa hak ulayat di Kapiraya. 

Menurut Bupati Mimika Johannes Rettob, ​pertemuan ini berfokus pada penggalian sejarah asal-usul wilayah serta pengumpulan data-data mengenai hak ulayat di Kapiraya antara Mimika dengan kabupaten tetangga, yakni Dogiyai dan Deiyai.

​Johannes menyebutkan bahwa pihaknya berupaya menggali informasi dari para pemangku adat yang memahami betul sejarah kepemilikan lahan di wilayah Kapiraya.

​Data-data yang dikumpulkan mencakup peta hak ulayat, mulai dari lokasi dusun, situs sistem barter tradisional, hingga letak pemukiman kampung lama.

​Setelah data dari tokoh masyarakat terkumpul, Pemkab Mimika berencana melakukan tinjauan lapangan sebelum bertemu dengan perwakilan pemerintah kabupaten tetangga dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menyamakan persepsi.

“Selanjutnya nanti kita turun lihat dulu di sana, habis itu kita kumpul dengan teman-teman dari kabupaten lain, kita samakan persepsi dengan provinsi,” ujar Johannes. 

Lebih lanjut ditegaskan Johannes bahwa fokus pemerintah daerah saat ini adalah Peta Hak Ulayat, bukan mengubah batas wilayah administrasi secara sepihak.

“Kalau sekarang kita bicara adalah hak ulayat. Kita mau membuat peta. Output kita ini adalah peta. Peta hak ulayat, bukan peta tapal batas. Kalau peta tapal batas pemerintahan, tapal batas pemerintahan nanti kita urusannya dengan Jakarta. Ya. Itu kan sudah jelas ada di Undang-undangnya,” tegasnya. 

​Lebih lanjut, pemetaan ini secara khusus menyisir wilayah adat suku Kamoro dan Amungme, mulai dari Distrik Iwaka hingga Potowaiburu. 

Area tersebut dinilai krusial karena membutuhkan sinkronisasi data adat yang lebih mendalam guna menghindari klaim tumpang tindih.

​Sementara itu, langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meredam potensi konflik lahan di wilayah Kapiraya. Dengan adanya peta hak ulayat yang akurat dan diakui, hak-hak masyarakat lokal diharapkan dapat terlindungi dengan lebih kuat dan legal di masa depan.(Ahmad)