Translate
Redaksi Tabuka News | 23 February 2026Selama Ramadhan, Apel Gabungan OPD di Kantor Puspem Ditiadakan
TIMIKA, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan perubahan jam kerja serta beberapa kegiatan pemerintahan lainnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Perubahan jam kerja ini mengatur kegiatan masuk dan pulang kantor hingga instruksi terkait apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang biasanya dilaksanakan setiap Senin pagi di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam edarannya yang diterbitkan pada 19 Februari 2026 membenarkan hal tersebut.
“Pemkab Mimika telah menetapkan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah guna menyampaikan dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/205/SET/2026,” tulisnya dalam edaran.
Dijelaskan, selama Ramadhan, untuk jam kerja mulai hari Senin sampai Kamis jam masuk kantor mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Jam istirahat selama Senin sampai Kamis di pukul 12.00 WIT hingga pukul 12.30 WIT.
Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.30 WIT. Waktu istirahat di hari Jumat mulai pukul 12.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mozes menyebutkan bahwa seluruh kepala perangkat daerah agar meniadakan apel gabungan dan apel di instansi masing-masing sampai dengan selesainya bulan Ramadhan. (Ahmad)