Translate
Redaksi Tabuka News | 27 January 2023Kampak Papua Nilai Kajati Papua Tidak Profesional, Layak Diganti, Lantaran Ungkit Pemeriksaan Tuntas KPK 2015 Terkait Pengadaan Pesawat di Mimika

Timika Tabukanews.com – Lembaga Masyarakat Papua Anti Korupsi (LSM-KAMPAK), menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak bekerja profesional dalam penegakkan hukum, khususnya yang berkaitan dengan daerah Kabupaten Mimika.
Demikian pernyataan Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, yang diterima media, Kamis (27/01/2023), buntut dikeluarkannya penetapan tersangka kasus pengadaan pesawat yang ditujukan kepada PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR). Padahal nyata-nyata kasus itu telah diperiksa KPK dan selesai tuntas.
Menurutnya, penilaian pihaknya bahwa Kejati Papua telah bekerja dengan tidak professional lantaran, kasus yang ditangani Kejati Papua bukan saja soal pesawat saja, tetapi banyak kasus, namun hanya kasus pesawat yang notabene telah diperiksa olek KPK pada tahun 2015 lalu, justru yang dimunculkan lagi.
Johan menduga ada unsur muatan politik dalam perkara ini. Ia bahkan meminta APH di tingkat pusat mengevaluasi kinerja downline-nya di Papua.
“Dugaan kami ada pesanan. Ini tahun politik. Dengan demikian kami minta Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung segera tindak lanjuti Jaksa di Papua yang bekerja tidak profesional,” ungkapnya.
Johan menilai ada tendensi politik di mana sebelumnya kasus lain seperti Sentra pendidikan Mimika, kasus di Dinas pendidikan Provinsi Papua, Kasus Bovendigoel, dan juga ada Kasus di Waropen yang sudah ditetapkan tersangka namun hingga kini belum juga di ekspos kelanjutan kasusnya, bahkan diduga telah dihentikan kasusnya.
“Banyak kasus yang yang ditangani Kejati Papua, tetapi sampai saat ini belum ada kasus yang berhasil diungkap ke publik, ini ada apa?” tanya Johan penuh kesal.
Menurut Johan, selayaknya Kajati Papua segera dicopot karena dinilai tidak profesional dalam menegakan keadilan.
“ Kami minta Kejagung segera copot Kajati Papua, ini orang tidak profesional sama sekali. Jangan kita biarkan aparat penegak hukum seperti ini,” tegasnya.
Lagi katanya, Kejati papua minim dalam pengungkapan kasus. Jangan sampai kasus yang sudah nyata tersangkanya malah dilindungi, sementara kasus lain yang belum jelas ditindaklanjuti yang cacat prosedural,” tandasnya.(dzy)