Translate

Redaksi Tabuka News | 19 June 2023

Dasar Hukum Pemberhentian Sementara Bupati Mimika Dipertanyakan

Dasar Hukum Pemberhentian Sementara Bupati Mimika Dipertanyakan

Timika, Tabukanews.com - Adanya informasi bahwa Penjabat (PJ) Gubernur akan melantik Penjabat sementara (Plh) Bupati Mimika untuk menggantikan posisi Penjabat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika yang diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai melanggar aturan. Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Kuasa Hukum Viktor Samuel Tandiasa SH, MH, kepada media ini pada Senin Malam (29/6/2023).

"Undangan pelantikan yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk terlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru (bukan solusi) terkait pemerintahan di Kabupaten Mimika," ujar Tandiasa.

Menurut ahli hukum ini, tidak ada kegentingan yang membenarkan dilakukannya pemberhentian sementara di Kabupaten Mimika, mengingat Plt Bupati Mimika masih menjalankan tugas pemerintahan dengan baik.

"Tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan pergantian kepemimpinan di Mimika, mengingat dalam dakwaan pertama, Plt Bupati masih tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, begitu juga pada dakwaan kedua, Plt Bupati juga tidak ditahan, yang berarti situasinya sama," tegasnya.


Mengenai dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan landasan oleh Mendagri untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara, menurutnya lebih bijaksana apabila Mendagri membatalkan dan menunda keputusan tersebut sampai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan.

"Karena pada tanggal 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah mengadili pengujian Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah dalam perkara dengan nomor 60/PUU-XXI/2023," tambah Tandiasa.

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, kami meminta agar MK segera memberikan putusan sela, dan majelis hakim konstitusi merespons permintaan kami secara positif. Sehingga dalam waktu yang singkat, kami akan mengajukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela dengan permintaan untuk menunda penerapan Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah khusus bagi kepala daerah (plt) yang tidak ditahan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan," ungkapnya.