Translate

Redaksi Tabuka News | 01 May 2025

BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada"

BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada"


Timika. TabukaNews.com. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna merah yang dilarang pada lipstik, logam berat pada bedak, dan merkuri pada pemutih. 

Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Panduwinata Bonay menyampaikan hasil pengujian ini kepada masyarakat melalui siaran pers.

Penggunaan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan efek jangka panjang yang berbahaya bagi kulit, seperti wajah menghitam atau kerusakan kulit. BPOM menemukan bahwa banyak korban penggunaan kosmetik ilegal yang tidak berani melapor karena malu atau merasa tidak ada pilihan lain.

BPOM memiliki tim pemeriksaan yang melakukan pengawasan secara rutin, baik secara langsung di lapangan maupun secara online. Mereka juga melakukan investigasi tertutup untuk menemukan kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal.

Cara membedakannya adalah dengan melihat label pada produk kosmetik. Jika produk memiliki izin BPOM, maka labelnya akan mencantumkan nomor izin edar, keterangan dalam bahasa Indonesia, nama pabrik, tempat produksi, komposisi dalam bahasa Indonesia, dan barcode yang dapat discan menggunakan aplikasi mobile.

Sebaliknya, jika produk kosmetik tidak memiliki label yang lengkap, seperti hanya mencantumkan "Made in China" tanpa informasi tentang pabrik dan alamat, maka produk tersebut kemungkinan besar tidak memiliki izin edar. BPOM menekankan bahwa label yang lengkap adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar, sehingga jika terjadi masalah dengan produk, ada pihak yang bertanggung jawab,"tutupnya. (dzy)