Translate
Redaksi Tabuka News | 17 November 2025Tujuh Puluh Ribu Hektar Tanah di Mimika Resmi Berstatus Tanah Negara
TIMIKA, TabukaNews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, mengungkapkan bahwa sekitar 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) hektar tanah di wilayah Mimika kini telah resmi berstatus tanah Negara.
Status tersebut diperoleh berdasarkan pelepasan hak ulayat yang dilakukan oleh 16 kepala suku pada tanggal 16 Maret 1985.
Yosep saat ditemui pada Senin (17/11/2025) menjelaskan, tanah tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu tanah negara bebas, yang merupakan tanah yang telah dilepaskan oleh pemilik adat namun belum bersertifikat, dan tanah negara yang diperoleh dari bekas wilayah adat yang sudah diserahkan kepada Negara.
"Dengan status tanah Negara ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Namun, pengelolaan tanah di Mimika tidak tanpa tantangan. Terdapat berbagai masalah, terutama terkait penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk masyarakat dari luar Papua, yang berpotensi menimbulkan konflik.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPN Mimika berkomitmen mengamankan tanah negara serta membantu masyarakat adat dalam proses sertifikasi untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Yosep menambahkan, bahwa pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi dan mediasi secara rutin guna mencegah terjadinya sengketa tanah.
"Kami menyadari bahwa masalah tanah di Mimika sangat kompleks. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa penanganan pertanahan di Papua memerlukan pendekatan khusus, menghormati hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap para kepala kampung dapat berperan aktif dalam mengamankan tanah adat serta mendukung proses sertifikasi demi terciptanya pengelolaan tanah yang tertib dan adil di Mimika. (Elis)