Translate

Redaksi Tabuka News | 03 March 2026

Sistem Manual Resmi Dihapus, Perizinan Tenaga Kesehatan di Mimika Kini Wajib Lewat MPP Digital ​

Sistem Manual Resmi Dihapus, Perizinan Tenaga Kesehatan di Mimika Kini Wajib Lewat MPP Digital  ​


TIMIKA, TabukaNews.com  – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika secara resmi memberlakukan digitalisasi penuh dalam pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Terhitung sejak 2 Maret 2026, seluruh pelayanan perizinan secara manual resmi dihentikan.

Kebijakan strategis ini mengacu pada Kepmen PANRB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, dan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Nomor 400.7/74/2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menegaskan bahwa transisi ini mencakup permohonan izin baru, perpanjangan, hingga perubahan data. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini kerap menghambat operasional layanan kesehatan.

"Mulai tanggal 2 Maret kemarin, seluruh proses wajib menggunakan aplikasi MPP Digital. Kami tidak lagi melayani permohonan manual demi memastikan efisiensi dan transparansi," tegas Marselino saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).

Salah satu fitur unggulan dalam sistem digital ini adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Inovasi ini memutus rantai tunggu administratif yang selama ini bergantung pada kehadiran fisik pejabat.

"Dahulu jika pejabat sedang dinas luar, pemohon harus menunggu hingga berminggu-minggu. Sekarang dengan TTE, dokumen bisa ditandatangani secara digital dari mana saja. Begitu diverifikasi, izin langsung terbit," jelasnya.

Menurut Marselino, kecepatan izin sangat krusial bagi tenaga medis yang bertugas di lapangan. 

"Jangan sampai pelayanan pasien terganggu hanya karena urusan dokumen. Digitalisasi ini adalah jaminan agar nakes bisa bekerja dengan tenang dan legal," tambahnya.

Alur perizinan kini terintegrasi dengan platform nasional. Tenaga kesehatan wajib melakukan verifikasi data pada sistem SatuSehat sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.

"Nakes melakukan verifikasi di SatuSehat terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh dinas teknis (Dinas Kesehatan), kami di DPMPTSP akan menerbitkan izinnya. Semua berjalan dalam satu alur digital yang terpadu," paparnya.

Meski berbasis daring, DPMPTSP tetap menyediakan loket khusus di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Mimika untuk pendampingan teknis bagi nakes yang mengalami kendala jaringan atau kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi.

Marselino mengimbau seluruh nakes di Mimika untuk segera mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) melalui sistem terbaru ini.

"Izin ini adalah 'tiket' legalitas dalam melayani masyarakat. Kami harap teman-teman nakes segera melakukan registrasi agar standar pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika tetap terjaga secara optimal," pungkasnya.(Ahmad)