Translate

Redaksi Tabuka News | 17 November 2023

Tujuh Fraksi DPRD Mimika Setuju 8 Raperda Non APBD 2023

Tujuh Fraksi DPRD Mimika Setuju 8 Raperda Non APBD 2023

TIMIKA, Tabukanews.com – Tujuh Fraksi DPRD Mimika yaitu, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Perindo-PSI dan Fraksi Demokrat, menerima dan menyetujui delapan Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda Non APBD  Kabupaten Mimika tahun 2023.

Demikian akhir dari pembahasan Ranperda yang tuntas disahkan pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Mimika dan penutupan pembahasan rancangan peraturan daerah Non APBD 2023, Kamis (16/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Bukaleng, didampinggi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme, juga hadir  Pj. Sekda Mimika Dominggus Robert Mayaut mewakili Bupati Mimika, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda)  dan 22 Anggota DPRD.

Pendapat akhir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh Mariunus Tandiseno menerima dan menyetujui delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Golkar mendorong dan mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika untuk terus bersama-sama berkomitmen  meningkatkan kinerja pelayanan publik pada masyarakat Kabupaten Mimika.

“Fraksi Golkar juga akan pengawal seluruh proses pembangunan, sekiranya dapat diterima dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Mimika ke depannya. Kami fraksi Golkar mendorong dan Menindak lanjuti delapan Raperda untuk menjadi Perda. Setelah dilakukan kajian maka dengan ini Golkar memutuskan menerima dan menyetujui seluruhn delapan Ranperda  Non APBD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Mimika"ucapnya.

Selanjutnya pendapat akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Yustinus M Tenawe, memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pemda Mimika yang telah menyusun Ranperda  Non APBD atas tiga rancangan yang merupakan hak inisiatif dewan dan lima Ranperda Usulan pemerintah daerah.

“Untuk itu, setelah membaca pendapatan akhir pemerintah maka partai  Nasdem juga menyambut baik ucapan terima kasih dan apresiasi yang disampaikan oleh pemerintah sehingga partai juga memberikan memberikan harapan yang besar. Nasdem juga berharap Ranperda Non APBD ini bisa memberikan mamfaat bagi  masyarakag  demikian Nasdem menerima dan menyetujui agar Ranperda non APBD bisa ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mimika,”ungkap Yustinus.

Sementara Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Yulian Salossa, mengingatkan agar antara lembaga eksekutif dan legislatif yang merupakan satu kesatuan yang memiliki peran dan fungsi yang seharusnya memegang Teguh konsistensi kejujuran dalam melaksanakan tugas yang mulia dalam rangka penentuan kebijakan dalam melaksanakan dan mengawasi  asas manfaat.

“Setelah mengikuti pembahasan bersama pemerintah daerah fraksi PDI Perjuangan dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah, namun ada beberapa catatan yang penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah,”tegas Yulian Salossa.

Menurut Salossa, jangan Perda yang disahkan hari ini hanya prioritas belaka dan PDI Perjuangan meminta agar  soal dividen saham Divestasi PT Freeport yang belum dibayarkan selama lima tahun kepada pemerintah, agar Pemda harus tegas karena itu menjadi hak pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Kabupaten penghasil tambang,”ucapnya.

Pendapat Akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Nurman Karupukaro, mengataka, setelah Gerindra mendengar jawaban pemerintah terhadap bahwa harus ada peraturan bupati yang mengawasi tenaga kerja dan pihak swasta yang mempekerjakan tenaga asing atau tenaga di luar dari Papua selanjutnya perlu ada Balai Latihan Kerja yang bisa memberikan pelatihan bagi pencaker.

Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah Daerah harus mengalokasikan dana untuk seni budaya suku kamoro yaitu festival di areal Pomako.

“Tempatnya harus disediakan oleh Dinas Pariwisata untuk selanjutnya dikembangkan menjadi hari seni budaya nasional, pemerintah juga harus menertibkan lembaga  Lemasa dan Lemasko, agar tidak ada lagi Lembaga tandingan,”tuturnya.

Sedangkan, pendapatan akhir Fraksi Partai  kebangkitan  Bangsa  (PKB) dibacakan oleh Miller Kogoya. Fraksi PKB menyikapi jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika maka fraksi PKB  dapat menerima delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda APBD.

Sementara itu Fraksi Perindo-PSI yang dibacakan oleh Samuel Bunai menyetujui delapan Raperda non APBD agar ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar raperda tersebut harus disosialisasikan terutama Perda terkait seni dan budaya.

“Fraksi Perindo meminta agar pemerintah lebih tegas terhadap Freeport terkait penyerapan tenaga kerja lokal dan agar perekrutan tenaga di perusahaan  80% adalah OAP dan 20% non OAP.

Sedangkan Fraksi paling akhir adalah pendapat akhir dari Fraksi Demokrat, yang dibacakan oleh Lexi David Linturan. Kata dia, Fraksi Demokrat tidak dijawab dalam tanggapan akhir pemerintah daerah atasan perdana APBD 2023. Dan kedepan hal ini tidak terulang kembali.

“Terima kasih kepada Bapemperda DPRD yang sudah melahirkan tiga Ranperda  non APBD, dan Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui delapan Ranperda ditetapkan menjadi Perda APBD 2023,”pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alek Tsenawateme dalam sambutannya berharap kepada pemerintah harus memberikan kepastian hukum agar masyarakat adat dalam melaksanakan hak sesuai tradisinya perlu disampaikan bahwa sistem hukum adat sesuai  karakteristik  budaya yang cenderung fleksibel dan berorientasi terhadap lingkungan.

“Dengan demikian mari kita sama-sama menetapkan Perda ini sebaik-baiknya sebab itu adalah sumber yang baik untuk pembangunan. Untuk itu diharapkan Perda yang sudah ditetapkan segera disosialisasikan kepada publik,”tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Mimika, Dominggus Robert Mayaut mewakil Bupati Mimika mengakui menerima semua usul saran dan perhatian yang serius dalam membahas Ranperda non APBD 2023, maka dari delapan Ranperda ini  selanjutnya Pemda akan melanjutkan surat melalui biro hukum Papua Tengah dengan dasar persetujuan bersama dan akan disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah dan Kemendagri untuk dievaluasi lebih lanjut. (Manu)