Translate

Redaksi Tabuka News | 21 August 2025

Dinas Penanaman Modal Mimika Menggelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Aplikasi

Dinas Penanaman Modal Mimika Menggelar Sosialisasi Perizinan Berbasis Aplikasi


TIMIKA,TabukaNews.com_ Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar sosialisasi yang bertujuan untuk mengimplementasikan perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilangsungkan di Aula Hotel Grand Tembaga, Kamis, 21/8/2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Mimika, Marselino Mameyau menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan yang efektif kepada para pelaku usaha di Mimik

Kata Marselino, adanya sosialisasi itu Pemerintah berharap implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dipahami dengan baik oleh setiap peserta.

"Kita berharap para pelaku usaha dapat memahami dan memenuhi persyaratan perizinan dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan perizinan di Kabupaten Mimika," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Mimika yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambuh menekankan pentingnya sosialisasi tersebut kepada para pelaku usaha, terutama di sektor perhotelan dan restoran.

Sosialisasi tersebut dikatakan, merujuk pada OSS-RBA (Online Single Submission Risiko Berbasis Aplikasi) yang merupakan sistem perizinan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yang dapat memberikan manfaat, antara lain kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kepastian hukum yang akan mendorong investasi.

 "Pelaku usaha kini dapat mengurus izin secara daring melalui portal resmi yang disediakan pemerintah, atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Yos Harmen, Direktur Wilayah IV Kementerian Investasi dan Pengelolaan Risiko, menyampaikan bahwa sistem perizinan kini semakin dipermudah. Melalui peraturan terbaru, diharapkan semua bentuk perizinan dapat diselesaikan dengan lebih baik, mudah dan cepat. 

Yos juga mengingatkan, bahwa lokasi usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah, dan pengawasan terintegrasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang ditetapkan.

"Pelaku usaha harus memiliki izin, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. Kami berharap melalui acara ini, pelaku usaha di Papua Tengah, khususnya di Mimika, bisa mendapatkan izin yang memadai tanpa takut akan akibat langsung terhadap pajak," tambah Yos. (Redaksi)