Translate

Redaksi Tabuka News | 22 August 2025

Seluruh Fraksi Setuju Rancangan APBD Perubahan Ditetapkan Sebagai Perda

Seluruh Fraksi Setuju Rancangan APBD Perubahan Ditetapkan Sebagai Perda

 

TIMIKA,TabukaNews.com_ Setelah mencermati jawaban Bupati Mimika atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika, seluruh fraksi-fraksi DPRK menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten Mimika tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan disampaikan setiap fraksi dalam rapat paripurna IV masa sidang III tentang pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Mimika sekaligus penutupan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun 2025, yang digelar di kantor DPRK Mimika, pada Jumat (22/8/2025).

Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD-P untuk dibahas lebih lanjut dengan catatan dan masukan konstruktif sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perbaikan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan berpihak kepada masyarakat. 

Menanggapi itu semua, Bupati Mimika, Johannes Rettob menilai rekomendasi dan sejumlah catatan yang disampaikan seluruh fraksi-fraksi dan kelompok khusus di DPRK Mimika merupakan masukan yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk terus mengevaluasi diri dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Semua rekomendasi dan catatan yang disampaikan adalah hal yang baik bagi kami eksekutif, agar dalam mengelola anggaran lebih baik dan menyentuh masyarakat," kata Bupati.

Bupati berharap, Eksekutif dan Legislatif bergandeng tangan, berjalan bersama dalam membangun Mimika yang lebih baik.

"Jangan ada dusta diantara kita, kebersamaan yang telah kita bangun, kita jaga untuk melihat masyarakat Mimika yang lebih sejahtera," tutur Bupati.

Penutupan rapat paripurna IV masa sidang III tentang pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Mimika di Mimika ditutup dengan penandatanganan berita acara, dan dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang dari ketua DPRK Mimika kepada Bupati Mimika untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah untuk dievaluasi sebelum pada akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.