Translate
Redaksi Tabuka News | 20 January 2026Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Jalur 2 Diserahkan ke Kejaksaan
TIMIKA, TabukaNews.com -;Kasus penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2 Kelurahan Distrik Mimika Baru kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial YH alias Ongen (25) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Senin (19/1/2026).
Penyerahan YH beserta barang bukti, dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang berkas perkara telah lengkap (P-21).
Adapun barang bukti yang ikutsertakan diserahkan berupa sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 25cm serta satu lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. Penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.
”Proses Tahap 2 berjalan lancar berkat komunikasi dan kordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ucap AKP Putut.
”Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya di Tahun Baru 2026 ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Putut kasus ini tergolong tindak pidana penganiayaan berat dikarenakan menyebabkan korban meninggal dunia.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak Keluaga Korban yakni DAW secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru, setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/80/IX/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal September 2025.
Dengan berlangsungnya tahap dua yang oleh tim penyidik ini, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan di laksanakan oleh pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Mimika, Papua Tengah berinisial YH nekat menghabisi nyawa seorang pria bernama DAW pada di Jalan Busiri, Jalur IV, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIT. YH menghabisi nyawa korban dengan cara ditikam, yang mana tindakan ini ternyata telah direncanakan oleh pelaku.
Dijelaskan, YH membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan untuk mencari korban dan saksi inisial M yang merupakan mantan pacar YH di salah satu indekos yang dihuni korban.
Saat itu pelaku YH merasa mantan pacarnya M sedang bersama korban DAW berada di indekos tersebut.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), YH mengetuk dan menggedor pintu belakang rumah kost korban.
Tak lama kemudian, korban membukakan pintu, saat itulah YH langsung menikam korban menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
Akibat tindakan itu korban mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri. Korban lalu jatuh tersungkur. Korban sempat melarikan diri namun akibat kehabisan darah karena luka tusuk, ia pun meregang nyawa di lokasi.
Saat itu, AKP Putut menyatakan bahwa YH ditangkap kurang dari 24 jam atau pada Minggu pagi sekitar pukul 07.15 WIT di Gorong-gorong.
Barang bukti sebilah pisau yang digunakan YH untuk menikam Dias sempat dibuang, namun berhasil diamankan kepolisian setelah dilakukan pencarian.
Barang bukti pisau dapur ditemukan di Jalan Busiri, Jalur 2 setelah pelaku membuang pisau itu di sebuah selokan.
Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan pemeriksaan secara intens terhadap YH guna mengungkap motif atas pembunuhan berencana tersebut.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya itu lahir dari rasa cemburu terhadap sang mantan pacar yang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
AKP Putut mengatakan, antara korban dan saksi M belum berstatus suami-istri. Mereka diketahui masih menjalin hubungan asmara.
Dalam kesempatan ini, AKP Putut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan.
”Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ahmad)