Translate
Redaksi Tabuka News | 27 November 2025Polisi Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Jalan Cenderawasih, SP 2 Timika
TIMIKA, TabukaNews .com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, berinisial M.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025) membenarkan hal tersebut.
Iptu Hempy menjelaskan bahwa penangkapan itu berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih Pos, Sp2, Mimika, Papua Tengah.
Berawal dari adanya informasi terkait temuan dua paket besar narkotika jenis sabu oleh personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika yang ditemukan di area kargo bandara yang diterima oleh TIm Opsnal Sat Resnarkoba.
Menurut laporan, barang tersebut akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah melalui jasa kargo PT Herry Puja Mandiri.
Selanjutnya, Tim Opsnal dipimpin Iptu Heri Setiabudi langsung menuju kantor kargo PT Herry Puja Mandiri dan berhasil memperoleh identitas pemilik paket.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 16.30 WIT, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket yang ditemukan berisi narkotika jenis sabu adalah benar miliknya dan hendak dikirim dengan tujuan Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, dengan penerima bernama Ibu Fitri," kata Iptu Hempy.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dan sebuah ponsel merek Vivo warna biru.
“Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Polres Mimika juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Ahmad)