Translate
Redaksi Tabuka News | 09 March 2026Dana Hibah Gereja Betania Waropen Rp 8.5 M Sudah Pada Tahap Penyidikan. Kampak Papua: Kejari Yapen Diduga Menerima Suap.
YAPEN, TabukaNews.com - 4 tahun Kejari Yapen masih tutup mata soal pembangunan dana hibah gereja Betania di waropen yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 8.5 milyard, ucap Sekjen LSM Kampak Papua melalui rilisnya, Senin (8/03/26).
Dikatakan Johan melalui rilisnya, aneh sekali, Kejari ganti Kejari, kasusnya masih mengendap di ruang Kejari, jangan-jangan kasus ini dijadikan sebagai ATM berjalan, masa sampai 4 tahun masih mengendap, anehnya lagi, seorang Kasipidsus yang orang asli Papua sendiri malah dipindahkan ke tempat lain, tapi kasusnya masih menghendap, padahal kalau mau dilihat, laporannya langsung di terima oleh yang bersangkutan, ucap Johan.
Johan menambahkan, kami sudah menyurati Jaksa Agung RI melalui surat nomor 06/LKP/4/2024 tanggal 24 April 2024, dan balasan surat dari Jaksa Agung RI melalui Nomor R-2347/F.2/Fd.1/07/2024, yang perihalnya tentang Pemberitahuan tindak lanjut atas tegakan hukum demi rakyat.
Dan kemudian, Jaksa Agung sendiri menyurati Keksaan tinggi Papua dengan nomor surat R-2225/F.2/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024, yang dalam penangananya dilakukan melalui monitoring, dan evaluasi oleh tim Monev pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan nomor R-512/F.2/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, kami sudah melalui semuanya, yang jadi pertanyaan, kenapa kok sampai mandek seperti ini, tegas Johan.
Lanjut Johan, pasalnya ia sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus tersebut namun pihak Kejaksaan tinggi dalam hal ini Asipidsus menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Kejaksaan Negeri Serui dan mempertanyakan itu karena Kejari Yapen yang menangani, dikatakan pula oleh pihak Kejati Papua bahwa mereka lihat di sistem statusnya tidak berubah, statusnya masih tetap yaitu "PENYIDIKAN", jadi pihaknya akan menyurati Kejari Yapen untuk ditindak lanjutin, tutur mereka di Kejati Papua.
"Saya datang ke Kejati papua untuk pastikan benar-benar karena kasusnya terlalu lama, apalagi Statusnya sudah dinaikan ke Penyidikan, berarti tersangkanya sudah ada," tandasnya.
Johan mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam bersama Kasi Pidum Petra Wonda dalam memberikan keterangannya bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen ketika itu memberikan udara segar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Waropen kepada Panitia Sidang Sinode 18 Tahun 2022 lalu.
Setelah pihak Kejari Yapen melakukan tahapan penyelidikan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menaikan statusnya menjadi penyidikan yang terjadi di GKI Betania Waren Kabupaten Waropen, hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kasi Pidum Petra Wonda sejak hari Rabu tanggal 3 July 2024.
Ia (Petra Wonda) menjelaskan, Tahun anggaran 2022 oleh pemerintah kabupaten Waropen, telah menganggarkan anggaran dana hibah untuk anggaran sidang sinode GKI ke 18 sebesar 40 Milyar namun teralisasi sekitar 32 Milyar, namun sesuai dengan proposal panitia sidang sinode, anggaran sebagian masuk ke rekening panitia namun ada juga yang tidak masuk rekening panitia.
Masyarakat merasa anggaran ada yang hilang karena tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunaan anggarannya, dan hasil laporan yang di berikan kejaksaan Yapen langsung melakukan penyelidikan dari tahun lalu dan akan segera memeriksa para saksi-saksi dan menentukan siapa tersangkanya”.ungkap Kasi Pidum.
Dari keterangan lain yang di terima, dana tersebut harus digunakan untuk pelaksanaan Sidang Sinode GKI Ke 18 Tahun 2022 namun adanya dugaan digunakan untuk pembangunan gedung gereja Gereja GKI Bethania Waren.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kepulauan Yapen Agus Khausal Alam menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen tidak diam akan penanganan kasus-kasus yang ada untuk kepentingan masyarakat.
“Kami tetap bekerja, menampung berbagai aspirasi masyarakat untuk ditindak lanjuti dan tetap solid tim kejaksaan Yapen meningkatkan penanganan perkara”.tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini dana hibah ini, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang di atur oleh Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti menjadi terang benderang suatu tindak pidana”.
Namun disisi lain, Johan Rumkorem geram mendengar kejahatan ini dengan nada geram, "Ngeri dan gila, pakai nama Gereja rampok uang Negara,"
Sekjen Lsm Kampak Papua Johan Rumkorem geram melihat persoalan korupsi di Papua sudah mengakar masuk sampai ke rumah Tuhan.
Johan merilis kasus korupsi dan modus-modusnya, ia menjelaskan, sebenarnya dalam perundang-undangan dana hibah harus ada pengusulan Proposal beserta Nomor rekeningnya, dan juga penerima hibah harus melalui pemilik rekening itu, tetapi faktanya, dana yang direalisasikan tidak melalui Rekening panitia pemeliharaan pembangunan gereja.
Tidak melalui fakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, tidak ada bukti transfer uang atas penerima hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah barang/jasa kepada rekening panitia.
"Kami sudah tanya langsung kepada pihak-pihak terkait, tapi jawabanya adalah pencairan dana tersebut tidak melalui mekanisme perundang-undangan yang ada, dokumen-dokuemn berupa SPD dan SPM juga belum ada, tapi kok bisa menerbitkan SP2D,"
Katanya lagi, bentuk temuan seperti Rincian Penyaluran Dana Hibah untuk Pemeliharaan Gedung Bangunan Gereja Betania Waren yang Sebesar Rp 8.500.000.000 tidak masuk di akal karena nilainya terlalu besar, ini bukan pembangunan gereja tapi ini pemeliharaan, kenapa kok besar sekali nilainya.
Lanjut Johan, lagi, pencairan dananya bukan melalui Rekening Panitia Pembangunan Gereja, mala pencairannya secara Tunai. Plt BPKAD sendiri yang menandatangani kwitansi Rp 2 milyard di bank, setelah tanda tangan mantan kepala keuangan daerah sendiri yang mengambil uangnya, makanya kami pertanyakan itu, apakah dana yang dicairkan itu melalui rekening panita atau rekening siapa.
Untuk itu kami minta Kejari Yapen segera selidiki rekening itu, karena pencairannya secara tunai secara tiga tahap, kalau mau dilihat tahap yang pertama melalui SP2D seperti; nomor 0316/SP2D-BIjwajib mengikat/4.03.1.1/DAU/V/2021 dicarikan secara tunai kepada saudara RYR sebesar Rp 2.000.000.000,00, ada kwitansi, kami sudah laporkan itu ke kejaksaan, tahap kedua sama, dengan SP2D bernomor 0346/SP2D-BIjwajib mengikat/4.01.3.1/DAU/VI/2021, pembayarannya di bank secara tunai kepada RYR sebesar Rp 1.500.000.000,00, dana pada tahap yang ketiga SP2D bernomor 0850/SP2D-BIjLS mengikat/4.01.3.1/DAU/XI/2021.
Pembayarannya juga sama dengan tanda tangan kwitansi di bank secara Tunai dan di serahkan langsung kepada RYR sebesar Rp 5.000.000.000,00, jadi total dana yang diambil sebesar Rp 8.5 milyard, dari temuan inilah yang kami minta supaya Kejari Yapen segera selidiki dugaan tindak pidana korupsi ini karena kami sendiri mengecek lokasi pemeliharaan bangunan gereje di waren itu lokasinya tidak sampai berapa tapi kok dananya besar sekali, barangkali saudara RYR sebagai ketua panitia sekaligus sebagai Plt BPKAD jadi seenaknya saja menggunakan kewenangannya untuk memarkup dana Rp 8.5 milyard itu, harus dipriksa karena itu pekerjaan markup, dari kronologis kasus diatas, itu yang membuat kami tetap kejar sampai yang bersangkutan di pidanakan sesuai ketentuan UU yang berlaku, tutup Johan. (**)