Translate

Redaksi Tabuka News | 09 March 2026

Berkas Perkara Narkotika Tersangka AA Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika

Berkas Perkara Narkotika Tersangka AA Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika


TIMIKA, TabukaNews.com  – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) resmi melakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial AA ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (9/3/2026).

Pelimpahan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, dalam keterangan resminya pada Senin sore mengonfirmasi bahwa proses Tahap I tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pengiriman berkas perkara Tahap I dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yaitu Briptu Nur Fajrin dan Bripda M. Achlaqul Abrar Ramadhan, dan diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Jalan Agimuga No.5, Mile 32, Timika," tulis Hempy.

"Seluruh rangkaian proses penyerahan berkas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutup Hempy.

Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil membekuk dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27). Keduanya ditangkap di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIT.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika. Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket kecil berisi sabu, tiga bundel plastik klip kosong, tiga unit ponsel, uang tunai senilai Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Sementara itu, dari tangan AA, petugas menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti pendukung.

Dalam proses penggeledahan, RI mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa AA berperan membantu dalam mengedarkan barang haram tersebut. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ahmad)