Translate
Redaksi Tabuka News | 12 September 2025Pemkab Mimika Sosialisasi Harmonisasi 9 Rancangan Perda Non APBD 2025

Timika, TabukaNews.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bidang Hukum mengadakan sesi harmonisasi dari sembilan rancangan peraturan daerah non-APBD untuk tahun 2025, yang berlangsung pada hari Kamis, 11 September 2025.Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana, dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Abraham Kateyau.
Hadir dalam acara ini adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Abraham Kateyau menekankan pentingnya proses harmonisasi dan konsepsi rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta ketentuan terkait lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pembentukan peraturan dan mencegah ketidakselarasan serta kebingungan hukum.Ia menambahkan bahwa langkah ini sangat vital demi menjamin bahwa Raperda yang dihasilkan akan menjadi bagian integral dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan teratur di tingkat daerah, selaras dengan kerangka hukum yang berlaku di tingkat nasional.
Harmonisasi, konsepsi, serta finalisasi Raperda merupakan rangkaian proses untuk menyelaraskan dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ini bertujuan agar Raperda konsisten, selaras, dan sesuai dengan hukum nasional, serta memperbaiki substansi dari sudut pandang filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Abraham Kateyau juga menjelaskan bahwa proses ini mencakup beberapa tahapan, termasuk penyusunan naskah akademik dan Raperda itu sendiri, serta pengharmonisasian yang melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.
Dari sembilan rancangan Perda non-APBD yang diharmonisasikan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRK Mimika, sementara lima lainnya berasal dari pemerintah daerah Kabupaten Mimika.
Berikut adalah daftar sembilan rancangan Perda tersebut:1.Raperda tentang subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan
2.Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang berasal dari Kabupaten Mimika
3.Raperda tentang pengendalian dan pengawasan produk minuman beralkohol
4.Raperda mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan
5.Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Mimika untuk tahun 2025-2045
6.Raperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera
7.Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mimika
8.Raperda tentang pembagian saham hasil divestasi PT. Freeport Indonesia kepada masyarakat yang memiliki hak ulayat serta masyarakat yang terdampak secara permanen (usulan DPRK)
9.Raperda pengelolaan dana dividen saham Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan pemberian manfaat kepada masyarakat pemilik hak ulayat serta korban terdampak. (Elis)