Translate
Redaksi Tabuka News | 06 February 2025Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge Terima Keputusan MK, Ucapkan Selamat ke Dinar Kelnea–Yoas Beon

Jakarta, TabukaNews.com- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 01, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge meski tidak puas dengan Amar Putusan Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Nduga permohonan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 namun tetap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Menyikapi keputusan MK tersebut, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge mengajak warga serta seluruh tokoh adat, tokoh agama serta pendukungnya untuk bersikap dewasa dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Nduga.
Pasangan yang diusung oleh Partai Politik yang tergabung dalam "Koalisi Nduga Maju" ini juga meminta pasangan Dinar Kelnea dan Yoas Beon untuk bisa mengayomi aspirasi suara kelompok pendukungnya saat menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga.
Kepada wartawan, Rabu (5/2) malam Calon Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 01, Namia Gwijangge menegaskan Koalisi Nduga Maju bersama dengan tim sudah berjuang keras mulai dari proses rekomendasi partai sampai dengan pemilihan pada 27 November 2024.
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan sebelum 27 November 2024 masyarakat telah melakukan kesepakatan untuk memberikan dukungan suara kepada Paslon nomor urut 01 maupun 02. Sesuai dengan hasil keputusan rapat, masyarakat memberikan dukungan suara kepada, kami Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge secara mutlak," ujarnya.
Namun dalam perjalanan atau pada saat pemilihan suara 27 November 2924 terjadi pelanggaran terstruktur , sistematis dan masif (TSM) berupa intimidasi, perampasan dan pengalihan suara yang dilakukan oleh tim pasangan nomor urut 02 maupun Bawaslu dan KPU Kabupaten Nduga.
Terhadap berbagai penyelewengan serta pelanggaran ini lanjutnya, Tim Pemenangan dan Koalisi Nduga Maju pengusung Paslon nomor urut 01 telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga.
"Tetapi Bawaslu Kabupaten Nduga tidak memberikan jawaban atau menindaklanjuti atas pengaduan yang dilaporkan dan kami meduga ada permainan dengan KPUD Kabupaten Nduga. Sehingga hal ini pada akhirnya merugikan bagi pasangan nomor urut 01," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan secara TSM tersebut urainya mengakibatkan dirinya yang berpasangan dengan Obed Gwijangge hanya memperoleh 46.167 suara semey Paslon nomor urut 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 51.815 suara, dengan total suara sah 97.982.
"Padahal berdasar kesepakatan masyarakat sebagaimana dalam sistem noken, kami memperoleh 50.131 suara dan Paslon nomor urut 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 47.852 suara, dengan total suara sah 97.983," jelasnya.
Menanggapi hasil pemilihan suara 27 November 2024 ini lanjutnya kami beserta tim kemudian berkomunikasi dengan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun meski hasil yang peroleh tidak sesuai dengan kesepakatan masyarakat.
"Saya sebagai pemimpin, mengajak masyarakat tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun karena kita semua merupakan orang Nduga tinggal dan beraktivitas di Kabupaten Nduga," katanya.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, kami juga selalu menyuarakan pesan-pesan pesan perdamaian untuk menghindari terjadinya konflik di Kabupaten Nduga," jelasnya.
Menurut Namia Gwijangge, dirinya tidak ingin terjadi konflik akibat Pilkada karena jika sampai ada masyarakat yang menjadi korban maka apa yang menjadi Visi - Misi pasangan calon tidak ada gunanya dan tidak akan tercapai.
"Untuk itu kami membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diproses sebagaimana mestinya. Ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat di Kabupaten Nduga. Dan ini merupakan salah satu cara untuk menghindari potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat," jelasnya.
Namia Gwijangge menegaskan, dirinya bersama Calon Wakil Bupati Nduga, Obed Gwijangge serta Tim Koalisi Nduga Maju tidak menginginkan adanya konflik di Kabupaten Nduga seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten tetangga di wilayah Pegunungan Papua
"Konflik terjadi dibeberapa kabupaten tetangga, hal ini tidak boleh terjadi di Kabupaten Nduga. Sehingga persoalan Pilkada ini kami selesaikan di Mahkamah Konstitusi. Meski kita tahu bersama hasilnnya dimana MK menolak gugatan kami atas dasar jawaban dari KPU Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga serta pihak terkait," jelasnya.
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dinilainya merupakan yang terburuk dibanding pelaksanaan pesta demokrasi 10 tahun terakhir di Kabupaten Nduga.
Ironisnya penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Nduga juga dinilainya telah berbohong didepan hakim serta telah membohongi masyarakat Kabupaten Nduga.
"Kita sama sama orang Nduga, tinggal di Nduga, kita tidak kemana-mana sehingga kami tidak akan membalas apa yang mereka lakukan, tetapi nanti Tuhan jyang akan membalas mereka karena membohongi Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Nduga," jelasnya.
Namia Gwijangge juga menegaskan langkah Koalisi Nduga Maju yang mengusung dirinya dan Obed Gwijangge mengajukan PHPU Pilkada Kabupaten Nduga ke MK bukan karena mengejar kekuasaan tetapi lebih untuk memberikan pembelajaran.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan, kedatangan tim ke MK bukan mengejar kekuasaan dan memenuhi ambisi. Kedatangan kami ini dengan niat baik, niat tulus serta untuk menghindari konflik di masyarakat meski gugatan kami ditolak," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Nduga yang ada di 32 Distrik dan 248 Kampung yang telah memberikan dukungan sebanyak 46.167 suara kepada mereka.
"Kami ucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan serta dukungan yang diberikan oleh masyarakat, namun kami belum bisa membalas suara yang masyarakat tetapi Tuhan akan membalas dukungan yang diberikan," katanya.
"Sesuai dengan hasil keputusan MK, maka kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan kita semua. Untuk itu pesan kami kepada masyarakat Nduga untuk sama sama menerima hasil keputusan MK. Sehingga kedepan dan seterusnya kita antara sesama orang Nduga saling membenci, saling menjatuhkan," tegasnya.
"Atas nama calon bupati dan wakil bupati, kami menyampaikan selamat dan sukses kepads pasangan nomor urut dua atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Kabupaten Nduga untuk memimpin lima tahun kedepan," ujarnya.
Namia Gwijangge berharap Dinar Kelnea dan Yoas Beon bisa menjadi Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nduga tanpa melihat latar belakang dukungan politik mereka pada Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu.
"Perlu kami sampaikan bahwa Bupati Nduga hanya satu untuk 32 Distrik dan 248 kampung, sehingga harapan kami Bupati yang terpilih harus merangkul semua masyarakat Nduga dengan tidak memilih kasih dan dapat melayani semua masyarakat Kabupaten Nduga. Serta pembangunan dapat berjalan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi," harapnya.
"Pertandingan ini telah selesai, menang dan kalah itu hal yang biasa dan ini merupakan salah satu proses pembelajaran. Saya orang Nduga, Calon Wakil Bupati Pak Obed juga sebagai orang Nduga,kami tidak akan kemana-mana tetap berada di Nduga," tuturnya.
Sementara Ketua Tim Koalisi Nduga Maju, Leri Gwijangge menyatakan sepakat dengan penilaian Calon Bupati nomor urut 01 yang menilai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Nduga adalah yang terburuk dalam 10 tahun terakhir.
"Pilkada yang dilakukan secara serentak sangat baik. Namu, setelah kami amati khusus untuk Kabupaten Nduga merupakan pesta demokrasi yang sangat buruk," tegasnya.
Dan yang menjadi pertanyaan dirinya, KPU Kabupaten Nduga ternyata mendapatkan penghargaan dari KPU RI meski tidak melaksanakan pesta demokrasi dengan buruk.
Menurutnya pesta demokrasi itu seharusnya dilakukan benar-benar dari rakyat yang mempunyai hajatan, namun yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga dilaksanakan hanya untuk sepihak.
"Tetapi anehnya mereka menerima penghargaan hal ini sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Sebagai Ketua Tim Koalisi Nduga Maju, Leri menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Paslon nomor urut 01, Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge yang memilih menyelesaikan permasalahan Pilkada Kabupaten Nduga di Mahkamah Konstitusi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga nomor urut 01 dimana memilih membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena MK merupakan tempat untuk melihat kebenaran dan keadilan," urainya.
Namun demikian Leri Gwijangge mengaku cukup kecewa dengan keputusan MK yang menolak permohonan mereka karena mengenyampingkan fakta dan bukti yang dinilainya mendukung permohonan PHPU Pilkada Kabupaten Nduga.
"Kami amati, para hakim saat mengambil keputusan sidang tidak melihat bukti yang jelas. Padahal saat dalam persidangan (pendahuluan) hakim menyampaikan bahwa ke MK itu bawa bukti bulan membawa opini," jelasnya.
"Kami Paslon nomor urut 01 dan timnya telah membuktikan itu. Namun sebaliknya MK (dalam mengambil keputusan) hanya mendengar opini yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Nduga. Kami kecewa dengan (hasil)gugatan yang dibacakan oleh Hakim," tegasnya.
Namun demikian, sebagaimana penegasan Calon Bupati nomor urut 01 pihaknya tetap akan mendukung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga.
"Yang pasti kami akan mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga lima tahun kedepan. Saya sebagai orang Nduga, akan mengikuti dan mendukung semua kegiatan pembangunan untuk lima tahun kedepan. Namun soal keberhasilan kepemimpinan akan kami lihat di lima tahun mendatang," tutupnya. (Dzy)