Translate
Redaksi Tabuka News | 14 March 2023KUASA HUKUM PLT BUPATI MIMIKA SAMPAIKAN 7 POIN KESIMPULAN PADA SIDANG PN JAYAPURA

Jayapura,TabukaNews.com - Hakim Zaka Talapaty SH, MH membuka kembali Sidang Pra Peradilan Kasus Pesawat Pemda Mimika pada Selasa, (14/03/2023) sore di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan ini disampaikan langsung oleh masing-masing pemohon dan termohon. Kuasa hukum pemohon, Jauhari SH, MH membacakan 7 kesimpulan dalam sidang ini.
Pertama, meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya karena termohon tidak dapat membuktikan dalilnya dalam persidangan ini.
Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas nama Johannes Rettob tidak dapat dibuktikan dan tidak sah serta batal demi hukum.
Ketiga, penetapan tersangka atas nama Silvi Herawaty juga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Keempat, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan atas para pemohon dalam pengadaan dan operasional Pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125.
Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap para pemohon.
Keenam, meminta termohon untuk memulihkan nama baik para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Kami dari pemohon mengajukan kesimpulan, yang pada pokoknya meminta agar hakim Pra Peradilan mengabulkan permohonan yang kami ajukan seluruhnya dan penetapan tersangka atas nama para pemohon tidak sah dan batal demi hukum," jelas Kuasa Hukum Marvey Dangeubun usai sidang kepada media.
Marvey mengatakan bahwa bahwa 7 pokok-pokok kesimpulan yang disampaikan sebenarnya memiliki uraian dan analisis yang panjang.
"Pada pokoknya seperti itu, kami sudah serahkan. Tadi hanya pokok-pokok kesimpulan saja yang kami bacakan namun uraian dan analisisnya sangat panjang," ujarnya.
Sementara itu secara khusus terkait Sema nomor 4 Tahun 2016 yang disampaikan oleh termohon dalam penyampaian kesimpulan, Marvey mengatakan Sema itu merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
"Jadi justru sema itu menegaskan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam undang-undang. Alasan mereka bahwa Sema itu secara hirarkis tidak termasuk dalam perundang-undangan, artinya tidak ada tapi sebetulnya Sema ini merupakan acuan dan rumusan dari pasal 10 yang mengatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang resmi yang berhak menentukan kerugian negara," jelasnya.
Perlu diketahui, putusan terakhir sidang Pra Peradilan pesawat dan helikopter Pemda Mimika ini akan dilakukan pada Kamis (16/03/2023), pukul 10.00 Wit. (Red)