Translate
Redaksi Tabuka News | 20 December 20251.243 PPPK di Mimika Terima SK Pengangkatan
TIMIKA, TabukaNews.com - 1.243 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penyerahan SK diberikan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, secara simbolis kepada lima tenaga PPPK di gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat 19 Desember 2025.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan SK PPPK ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
Pemerintah terus berusaha untuk menyelesaikan proses panjang penyelesaian SK di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Seyogyanya, jumlah PPPK yang seharusnya menerima SK di akhir tahun ini berjumlah 1.511 orang.
Namun, dikarenakan masih ada sekitar 268 orang yang bergelut menyelesaikan perbaikan berkas yang bermasalah sehingga Bupati dan Wakil Bupatii hanya menyerahkan SK pengangkatan yang sebelumnya telah ditandatangani secara elektronik.
Johannes pada kesempatan tersebut mendorong agar para PPPK yang sudah dinyatakan lolos dan dalam tahap perbaikan berkas untuk segera menyelesaikannya.
“Yang masih perbaikan, kalau tidak segera diproses dan kita tidak bisa beri SK maka 2026 akan dirumahkan,” kata Johannes.
Johannes menegaskan, di tahun 2026 nanti pemerintah tak lagi menganggarkan untuk pembayaran tenaga honorer. Mereka pun terancam dirumahkan sampai SK pengangkatan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, berkaitan dengan SK PPPK, kata Johannes seluruh pegawai bisa mencetaknya secara mandiri melalui akun BKN masing-masing.
“Kalian punya akun sendiri sendiri, kalian print (cetak) sendiri, saya sudah tanda tangan semua,” tutupnya. (Ahmad)