Translate
Redaksi Tabuka News | 26 January 2026Kick Off Meeting RKPD 2027 Dimulai, Bahas Isu Pendidikan Hingga Ketahanan Pangan
TIMIKA, TabukaNews.com - Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Mimika tahun 2027 secara resmi dimulai, Senin (26/1/2026).
Seremoni pembukaan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, sekaligus membuka kegiatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling dalam laporannya menyebutkan jika Kick Off Meeting ini menjadi penanda diawalinya proses penyusunan dokumen RKPD tahun 2027.
“Kick Off Meeting ini sebagai penanda diawalinya proses penyusunan dokumen perencanaan RKPD Tahun 2027 sebagaimana yang diamantatkan dalam peraturan perundang-undangan undangan,” ujat Yohana.
Menurut Yohana, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum Penyusunan RKPD tentang tantangan, isu strategis, dan permasalahan pembangunan daerah serta arah kebijakan pelaksanaan pembangunan di Tahun 2027 yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Selain itu, juga untuk menyampaikan tahapan, jadwal, serta persiapan RKPD dan mendorong sinergi serta komitmen seluruh pemangku kepentingan kepentingan.
Yohana mengungkapkan, dalam tahapan ini terdapat sekitar 12 isu strategis yang akan dibahas, mulai dari pendidikan hingga ketahanan pangan.
Adapun 12 isu strategis tersebut antara lain, pengembangan infrastruktur pendidikan, peningkatan kesehatan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas infrastruktur, kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN), penanggulangan konflik sosial dan peningkatan ketertiban masyarakat, promosi dan pengembangan pariwisata, pengembangan teknologi, inovasi dan Smart City, peningkatan ketersediaan perumahan dan pemukiman layak, peningkatan ketahanan sosial dan pananggulanhan PMKS, serta penguatan ketahanan pangan.
Menurut Yohana, ini merupakan langkah yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.
“Ini momentum strategis dalam upaya membangun keterpaduan dan sinergitas, baik antar wilayah distrik, pemangku kepentingan maupun antar perangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutur Yohana.
Dijelaskan, RKPD tahun 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika tahun 2025-2029.
Lanjutnya, sasaran yang mendukung strategi pembangunan terdiri dari meningkatnya inovasi daerah, meningkatnya kontribusi sektor ekonomi lokal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat melalui pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal, serta terciptanya peluang usaha baru yang berbasis potensi lokal untuk menurunkan angka kemiskinan.
Sanjutjya, Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa ini momentum strategis dalam upaya membangun keterpaduan dan sinergitas, baik antar wilayah kecamatan, pemangku kepentingan maupun perangkat daerah selaku penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia menekankan bahwa RKPD tahun 2027 merupakan penjabaran baru dari RPJMD tahun 2025-2029 yang harus disusun secara partisipatif, transparan dan berbasis data.
Lebih lanjut, kata Abraham upaya untuk mencapai target pembangunan maka perencanaan Kabupaten Mimika harus mampu mengintegrasikan Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang merupakan arahan dari pemerintah pusat serta 8 misi yang disebut Asta Cita Presiden dalam dokumen RPJMN 2025-2029 dengan sinkronisasi RPJMD Kabupaten Mimika dalam jangka waktu lima tahun.
“Penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Mimika tahun 2027 merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD,” kata Abraham.
Mengingat beban berat tersebut, Abraham pun mengingatkan seluruh OPD agar mengawal proses penyusunan RKPD tahun 2027 melalui SIPD dengan sebaik-baiknya, mulai dari tahapan awal hingga akhir.
Abraham mengatakan, koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan daerah, arahan dan panduan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017.(Ahmad)