Translate
Redaksi Tabuka News | 15 March 2026Sinergi Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 60 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Poumako
TIMIKA, TabukaNews.com – Aparat keamanan gabungan memperketat pengawasan jalur laut di Kabupaten Mimika guna mencegah peredaran barang ilegal.
Dalam operasi pengamanan kedatangan kapal penumpang KM Tatamailau di Dermaga Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Minggu (15/3/2026), petugas berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) jenis sopi.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan upaya preventif rutin untuk meminimalisir masuknya barang terlarang ke wilayah Papua Tengah demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kegiatan pemeriksaan dimulai pukul 08.05 WIT secara transparan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Operasi ini melibatkan personel dari berbagai instansi, yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, KPLP Syahbandar Pelabuhan Poumako, PT Pelni Cabang Timika, Lanal Timika, dan Basarnas.
Sejumlah pejabat terkait turut memantau langsung jalannya pemeriksaan, termasuk KaOps PT Pelni Timika Ilal Anwar, Kepala Kantor Syahbandar Kelas II Poumako Farid, Paset Lanal Timika Letda (L) Sukoco, serta Kanit Reskrim KP3 Laut Aipda Fitriady.
Penemuan miras tersebut bermula saat KM Tatamailau sandar setelah menempuh pelayaran dari Tual. Petugas gabungan melakukan penjagaan ketat di area tangga kapal serta pemeriksaan selektif terhadap barang bawaan penumpang yang turun.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, ditemukan sekitar 60 liter miras lokal jenis sopi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyisipkan miras di antara barang bawaan umum lainnya,” ujar IPTU Hempy Ona.
IPTU Hempy mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diselundupkan diantara barang bawaan lainnya guna mengelabui petugas.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk pendataan lebih lanjut sebelum dimusnahkan secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, pengawasan di area pelabuhan terus ditingkatkan.(Ahmad)