Translate
Redaksi Tabuka News | 15 March 2023KEWENANGAN MUTLAK BPK DECLARE KERUGIAN NEGARA TIDAK ADA, KEJATI PAPUA BARAT KALAH SIDANG PRAPERADILAN VERSUS SELVIANA WANMA

Sorong, Tabukanews.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat kalah dalam sidang praperadilan melawan tersangka korupsi, Selviana Wanma, pada awal Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Hakim Tunggal, Bernadus Papendang, menyatakan sesuai SEMA tahun 2016, bahwa lembaga yang berhak men-declare kerugian negara hanya BPK.
Hakim dalam amar putusan menyatakan, proses penetapan Selviana sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat tidak sah. Hal ini lantaran nilai kerugian negara tidak melalui perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun Kejati Papua Barat menyertakan semua bukti surat hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP serta bukti rekening koran terkait aliran dana yang masuk ke rekening pemohon namun dikesampingkan hakim praperadilan. Lantaran kewenangan declare kerugian negara hanya dari BPK, sesuai SEMA.
Pada perkaranya, Selviana dijerat dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat T.A. 2010.
Menurut penilaian hakim, proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Kejati Papua Barat adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum.
“Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya berdasarkan amar putusannya.
Selain itu, petitum ketiga menyatakan bahwa Surat Perintah (Sprint) Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah.
Dalam putusannya juga hakim Bernadus Papendang membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari nomor 6/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022 yang menetapkan Selviana Wanma sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan listrik rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Selviana Wanma melalui Kuasa Hukumnya, Johnson Panjaitan, menilai keabsahan penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 tidak sah.
Panjaitan dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIT pada (18/1/2023) menghadirkan saksi Ahli Doktor Mompang dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Dalam sidang praperadilan itu terjadi perdebatan akademis antara pihak Pemohon dan Termohon dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad.
Saling adu perdebatan akademis berlangsung dengan tertib di mana Pemohon diberikan kesempatan terlebih dulu meminta keterangan saksi Ahli, setelah itu barulah giliran pihak Termohon yang mendapat kesempatan bertanya.
Pihak Pemohon terlihat berusaha menjelaskan prosedur Penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Sorong kepada kliennya yang dipandang tindak seusai prosedur dan semena-mena.
Di akhirnya, Hakim Sidang Praperadilan menganulir sangkaan dari Kejati Papua Barat, lantaran aturan intinya, hanya BPK yang berhak men-declare kerugian negara, dan hal itu tidak dilakukan Kejati Papua Barat.