Translate
Redaksi Tabuka News | 05 May 2026Babak Baru Kasus Begal Berdarah di Bougenville, Tersangka Digeser ke Kejaksaan
MIMIKA, TabukaNews.com — Penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggemparkan warga Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, resmi memasuki babak baru.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 4 Mei 2026.
Dua pemuda, WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), kini bersiap menghadapi persidangan atas aksi brutal mereka.
Tragedi yang terjadi pada 28 Januari 2026 ini bukan sekadar pencurian biasa. Salah satu korban, Fajar M.K., harus kehilangan pergelangan tangannya akibat sabetan senjata tajam para pelaku.
Tak hanya melukai fisik secara permanen, para tersangka juga menggasak harta benda milik tiga korban lainnya, yakni Ade A., Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D., dalam rangkaian aksi di lokasi yang sama.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka bukan orang baru dalam dunia kriminal. Rekam jejak hitam ini memperberat profil pelaku di mata hukum.
"Salah satu Pelaku AT merupakan residivis dengan kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," jelas Hempy, Selasa (5/5/2026).
Lebih jauh, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang. Hempy membeberkan bahwa para tersangka sengaja mempersiapkan senjata tajam sebelum beraksi.
"Pada saat kejadian Tersangka CS telah melakukan persiapan dengan membekali diri membawa alat tajam mengingat pada saat itu bersamaan dengan situasional adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka," tambahnya.
Dalam proses penyerahan yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Magniagasi, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan.
Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan pelaku, kwitansi, serta dos ponsel merk Poco M6.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan berkas perkara lengkap (P.21) melalui surat resmi yang diterbitkan awal April lalu.
Kedua tersangka kini dibayangi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana, Messi dan Shui terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga ke meja hijau merupakan komitmen untuk menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Mimika.
"Kami akan terus melakukan upaya proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku pada setiap kasus yang kami tangani sebagai bentuk edukasi hukum dan efek Jera bagi para pelaku kejahatan," pungkasnya. (Ahmad).