KETUA DPRD AKUI LEMASA YANG SAH DILANTIK DI MUSDAT 3 DI LAPANGAN TIMIKA INDAH

Timika, Tabukanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anthon Bukaleng, menegaskan bahwa Lemasa yang sah adalah yang dihasilkan dari Musyawarah Adat (Musdat) ke-3 yang pelantikannya dilakukan di Lapangan Timika Indah, pada 20 Januari 2023 lalu.
Menurutnya, Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme yang sah, adalah yang telah melakukan pemilihan dengan hasil Direktur Lemasa periode 2023-2028, dijabat oleh Fransiskus Pinimet.
Ia mengacungi jempol atas pemilihan dan pelantikan Ketua Lemasa yang dilakukan dengan transparan, di depan mata masyarakat Mimika, tanpa ada agenda tersembunyi.
“Musyawarah adat yang sah, di lapangan Timika Indah. Dilakukan di depan mata semua orang masyarakat Kabupaten Mimika. Ini yang sah, tidak sembunyi-sembunyi,” ujarnya, di ruang kerjanya di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (28/03/2023), usai menerima dokumen Lemasa yang diserahkan Direktur Lemasa, Fransiskus Pinimet dan jajaran.
Amungme Nagawan, Menuel John Magal, usai bersama rombongan menyerahkan dokumen Lemasa kepada Ketua DPRD Mimika mengatakan, pihaknya berpegang pada tradisi leluhur Suku Amungme, di mana segala hal kaitan dengan eksistensi suku asli Mimika itu dilakukan lewat Musyawarah Adat yang melibatkan 13 kepemerintahan wilayah suku.
“Sebagaimana tradisi Suku Amungme, segala sesuatu itu diputuskan lewat musyawarah adat Suku Amungme. Wilayah Amungsa ada 13 wilayah adat. Musdat kemarin ditambah satu wilayah adat, Diaspora,” ungkapnya.
Lagi katanya, keputusan yang diambil harus dalam kebersamaan 13 wilayah adat, sehingga semua pihak bisa menerima.
“Kami tidak bisa secara sepihak memutuskan sesuatu, karena ada 13 pemerintahan adat. Secara bersama-sama, kolektif, kita putuskan segala sesuatu tentang Amungme lewat Musdat,” sebutnya.
Ia mengklaim hanya ada satu Lemasa yang sah, yaitu yang terbentuk lewat proses musyawarah adat. “Lembaga adat yang sah di Mimika adalah lembaga adat yang diputuskan lewat musyawarah adat. Direktur Lemasa dipilih lewat musyawarah adat,” tegasnya.
John Magal mengatakan, warga masyarakat maupun lembaga-lembaga di Timika perlu mengetahui bahwa lembaga yang sah adalah Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, yang disingkat Lemasa.
“Ada juga lembaga yang klaim Lemasa, masih pakai label Lemasa, adalah lembaga masyarakat adat suku Amungme, itu beda. Yang satu adalah perkumpulan Lemasa, itu juga salah,”
“Jelas kami ini bukan ormas, karena yayasan dan perkumpulan itu adalah ormas. Sedangkan kami ini adalah lembaga adat, tidak bisa disamakan dengan ormas,” paparnya.
Kini Lemasa berkomitmen untuk melanjutkan perjalanan sejarah yang telah diukir oleh para pendahulu. “Kami adalah lembaga adat yang berdiri di Bumi Amungsa ini, dan kami sejarah, punya perjalanan panjang, tidak bisa orang mengarang di tengah jalan,”
“Kami harus melanjutkan sejarah yang sudah dibawa oleh tete, bapa, kaka kami yang lalu. Itu yang kami mau lanjutkan. Kami mau bangun suku Amungme ini melalui sejarah, bukan sejarahnya dihilangkan, itu tidak boleh,” ucapnya.
Ia berharap lewat penyerahan dokumen Lemasa kepada Pimpinan DPRD Mimika, dapat lebih mengokohkan eksistensi Lemasa dalam peran pembangunan masyarakat dan daerah. “Dokumen itu lengkap dan sudah kami serahkan kepada ketua DPRD dan sudah diakui oleh ketua sendiri,” tandasnya. (Manu)