Translate

Redaksi Tabuka News | 28 January 2026

Kasus Peredaran Miras di Poumako Naik Tahap I

Kasus Peredaran Miras di Poumako Naik Tahap I


TIMIKA , TabukaNews.com - Kasus tindak pidana perlindungan konsumen dalam hal ini pengungkapan kasus peredaran minuman keras lokal jenis sopi dengan tersangka berinisial MO di Kampung Poumako, yang ditangani Kepolisian Sektor Mimika Timur (Polsek Miktim) kini naik tahap I. 

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya menyampaikan, proses tahap I yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.  

Penyerahan berkas kata Iptu Hempy diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika dan berlangsung aman hingga selesai. 

“Polsek Mimika Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah kacamata Mimika Timur,” kata Iptu Hempy. 

Adapun perkara ini ditangani di Polsek Miktim berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polsek Mimika Timur berhasil mengungkap peredaran minuman keras jenis sopi di wilayah Kampung Poumako pada 1 Januari 2026. 

Adapun pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar depan SD dan SMP Satu Atap Pomako. Saat itu, MO (35) pun akhirnya dibekuk polisi. 

Penangkapan terhadap MO berawal dari informasi jaringan terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako. 

Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta sebuah ponsel merek Redmi warna hitam milik pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun. 

Hal itu dilakukan dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar. 

Pelaku juga mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000,- dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Pasca pengungkapan itu, polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta penjual miras lokal lainnya yang diduga masih beroperasi di wilayah Pomako dan sekitarnya.(Ahmad)