Translate

Redaksi Tabuka News | 14 March 2023

Hearing dengan Disnakertrans dan PTFI, Komisi C Komitmen Perjuangkan Pekerja Asli Papua

Hearing dengan Disnakertrans dan PTFI, Komisi C Komitmen Perjuangkan Pekerja Asli Papua

Timika, Tabukanews.com – Komisi C DPRD Mimika menggelar hearing dengan  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika dan PT. Frepoort Indonesia (PFI), Selasa (14/03/2023), di Ruang Komisi. Hearing itu digelar lantaran Komisi C yang dipimpin Aloisius Paerong itu punya tugas salah satunya adalah soal ketenagakerjaan.

Pria yang akrab disapa Louis itu menyatakan, pihaknya akan konsisten untuk melakukan pengawasan tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja Lokal, demi mengakomodir Pekerja Orang Asli Papua.

“Lahirnya atau dibuatkan perda perlindungan tenaga kerja lokal ini  karena atas keluhan masyarakat selama ini bahwa masyarkat lokal atau pekerja – pekerja lokal itu susah bersaing karena kompetensinya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh perusahan, maka kita dibuatlah perda itu,” kata Louis di hadapan Kepala Disnaker Kabupaten Mimika Paulus Yanengga dan Vice President PAD – NMI PTFI, Frans Pigome.

Lagi katanya, pihaknya sudah memanggil Dinas Nakertrans dan Pihak PTFI untuk membicarakan apa solusinya. Keduanya sudah menyampaikan program – programya seperti pelatihan tenaga kerja atau memberdayakan Balai Latihan Kerja (BLK).

“Tapi ke depan bukan hanya berstatus BLK saja, jadi perlu tingkatkan politeknik. Dan ini juga terkait hasil studi banding Komosi C di Kalimantan beberapa bulan lalu. Jadi kita sudah melahirkan perda maka tugas siap mengawasi,” ujarnya.

Selain itu, untuk anggarannya juga nantinya akan dipastikan harus sesuai dengan usulan – usulan dari Disnakerans terkait dengan programnya. “Jadi Dewan itu kembali ke tugas tanggung jawab adalah lakukan pengawasan,” sebutnya.

Ke depan, akan disiapkan presentasi program pada Dewan, baik dari Disnakertrans maupun dari pihak PTFI, karena mereka inikan berkolaborasi.

“Kita hindari itu jangan sampai ada yang berorientasi ke bisnis, kalau orientasi ke bisnis maka yang punya uang aja yang bisa masuk. Kemudian, yang kita hindari itu ada yang memperjual belikan sertifikat hanya untuk memenuhi persyaratan masuk dalam perusahan,”ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa lahirnya perda ini untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP).

“Jadi, kita berangkat bersama dari keluhan masyarakat, bahwa selama ini perusahan – perusahan yang ada di sini khususnya PTFI dengan sub kontraktornya, kebanyakan menentukan syarat hampir tidak bisa dipenuhi oleh pencari kerja lokal,”katanya.

“Nah, selama inikan hanya berupa keluhan tapi tidak ada payung hukum yang mengontrol dan mengharuskan itu harus dilakukan. Jadi dengan adanya perda ini, mau tidak mau itu harus dibuat wadah untuk pelatihan – pelatihan yang bersifat gratis,”pungkasnya.

RDP yang digelar di ruang Rapat Komisi C, turut hadir Ketua Komisi Aloisius Paerong, Sekretaris Komisi, Saleh Alhamid, dan Anggota Komisi lainnya, Herman Gafur, Mariunus Tandiseno, Den B Hagabal, Leonardus Kocu, Aser Murib, Miler Kogoya, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga dan VP. PAD – NMI PTFI, Frans Pigome.