Translate
Redaksi Tabuka News | 05 November 2025Disperindag Mimika Ingatkan Pedagang Pentingnya Timbangan yang Tepat dan Tera Sah
TIMIKA, TabukaNews.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika saat ini meningkatkan kesadaran pedagang terhadap pentingnya keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika menyelenggarakan edukasi Tata Cara Penimbangan yang Benar bagi pedagang di Pasar Sentral Timika belum lama ini.
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML). Sosialisasi yang dirangkai dalam hari ke 3 (tiga) Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipusatkan di Los Ikan kemarin. Meski hujan deras sempat mewarnai acara tersebut, tapi petugas Metrologi tetap bersemangat membuka 1 pos ukur ulang sementara disana. Di Pos Ukur ulang tersebut, petugas menyediakan 1 timbangan yang bisa dipakai untuk menimbang kembali barang belanjaan jika pembeli merasa ragu terhadap keadilan dan kebenaran ukuran dari timbangan pedagang di Pasar Sentral.
Acara dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Metrologi dan Perlindungan Konsumen Elisabeth. Y. Macsurella, Shut., MM; Kepala Pos Polisi Pasar Sentral AIPTU Donni Albert Wayoi, Kepala Pasar Sentral Matius Way, SE., M.Si Kepala Seksi Metrologi, Juliani, ST., MT.
Elisabeth dalam arahannya mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai bentuk dari perlindungan konsumen. Apalagi sejak tahun 2016, Pasar Sentral sudah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa kali, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat mengenai keadilan dan kebenaran ukuran timbangan di pasar. Menanggapinya, telah disediakan Pos Ukur ulang yang bisa dipakai untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya Pos Ukur ulang sudah ada di pasar dan letaknya di bagian dalam area pasar kering. Pihaknya akan mengaktifkan kembali keberadaan pos ukur ulang ke depan. Pihaknya mengakui bahwa semua timbangan yang ada di Pasar Ikan sudah sah. Hal ini dibuktikan dengan sudah ada Cap Tanda Tera (CTT), timbangan sudah disegel bagian dalam dan badan timbangan, sudah ada stiker juga. Ke depan Disperindag berrencana akan menambah 1 atribut lagi pada badan timbangan yaitu kode unik barcode.
Sementara itu Kasie Metrologi , Juliani ST., MT turun langsung memberikan pengertian kepada pedagang tentang tata cara menimbang yang benar dengan timbangan pegas. Sambil memegang timbangan, Juliani mencontohkan bagaimana seharusnya menimbang. Piringan timbangan harus berada pada dudukan timbangan pegas. Pada saat itu, pedagang maupun pembeli harus sama-sama memperhatikan angka NOL yang ada pada bacaan skala timbangan.
Setelah itu,barulah ikan bisa diletakan diatas timbangan. Dengan langkah sederhana ini, diharapkan pembeli merasa puas dan pedagang juga secara moral bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukannya. Juliani menjelaskan, sampai saat ini, masih saja ada pembeli yang belum mengerti bagaimana menimbang dengan benar dan adil di pasar. Posisi piringan timbangan pegas harus ada pada dudukan dan bukan diletakan di bawah timbangan baru diisi barang jualan. Hal sederhana ini perlu diperhatikan sehingga baik pedagang maupun pembeli sama-sama merasa puas dan adil.
Juliani mengungkapkan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pedagang yang terbukti ‘nakal’ memainkan alat timbangan atau sengaja menggunakan timbangan yang sudah rusak atau tidak dilengkapi atribut keabsahan, maka akan membayar denda setinggi-tingginya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Sanksi ini diatur dalam Pasar 32 ayat (1) UUML.
Kepada pedagang juga dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP yang bertanda batal atau yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangna pengesahan yang berlaku atau UTTP yang tanda teranya rusak. Jika kedapatan, warga/pembeli bisa melaporkan ke Disperindag untuk ditindaklanjuti.
Ia juga berharap, dengan kehadiran petugas Metrologi yang rutin memeriksa alat ukur di Pasar Sentral itu, dapat memberikan kepercayaan dan menggairahkan ekonomi pasar. Dengan begitu pasar sentral bisa lebih ramai karena pembeli percaya dengan alat ukur yang dipakai di sana.
“Penimbangan yang tepat dan penggunaan timbangan bertanda tera sah merupakan wujud kejujuran pedagang dalam bertransaksi. Dengan cara ini, tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pedagang itu sendiri,” ujarnya.
Selain memberikan sosialisasi, petugas dari Bidang Metrologi Legal juga melakukan pemeriksaan sampel alat ukur di lapangan guna memastikan timbangan yang digunakan di Pasar Sentral Timika telah sesuai standar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Disperindag Mimika dalam menjaga integritas transaksi perdagangan di wilayahnya.
Salah satu pedagang, Wahyudin menyambut baik kegiatan ini. “Kami jadi lebih paham pentingnya menimbang dengan benar dan memastikan timbangan kami ditera. Ini juga membantu menjaga kepercayaan pelanggan,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya jujur, tertib, dan profesional dalam aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Disperindag Mimika berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan tera serta tera ulang demi menciptakan pasar yang adil dan melindungi kepentingan semua pihak.(Elis)