Dipecat, Jeny Usmany dan Jania Basir Gugat Plt Bupati Mimika ke PTUN, Simak Jawaban Lengkap Alasan Pemecatan Keduanya

Timika, TabukaNews.com - Pemecahan Jenny Usmany dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Jania Basir dari Kepala BPKAD Kabupaten Mimika masih menyisahkan persoalan hukum. Keduanya melalui kuasa hukum Veritas Law Offices menggugat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ke PTUN Jayapura dengan nomor registrasi perkara 02/G/2023/PTUN.JPR.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi tergugat tanggal 20 Februari 2023, Marvey Dangeubun,SH,MH dari Advocate & Legal Consultan selaku kuasa hukum tergugat membeberkan alasan pemecatan keduanya.
Berikut petikan langsung jawaban penggugat sebagaimana yang diterima redaksi media ini, Jumat (24/2).
"Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.6-33 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (dan Jenny Usmany selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika), tertanggal 25 Oktober 2022 (selanjutnya disebut “Objek Sengketa) telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil sebagai berikut:
a. Kerugian immateriil yang dialami penggugat, yaitu berupa tercorengnya nama baik Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat dan martabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, yang selama ini telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehilangan kesempatan untuk mengembangkan karier, pengembangan kompetensi, dan promosi, sebab dasar dan alasan pemberhentian penggugat sebagaimana termaktub dalam konsideran Objek Sengketa mengandung pertimbangan-pertimbangan subyektif dan politis serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut “AAUPB”).
b. Kerugian materiil yang dialami Penggugat, yaitu hilangnya hak-hak Penggugat selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, antara lain:
- Hilangnya tunjangan-tunjangan yang melekat pada jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan
- Hilangnya tunjangan insentif struktural. Sehubungan dengan dalil Penggugat dalam gugatannya, Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS di kabupaten. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut “PP Tentang Manajemen ASN”) yang berbunyi:
“Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.”
2) Bahwa Pasal 145 ayat (3) PP Tentang Manajemen ASN berbunyi:
“Pemberhentian dari JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh PPK.”
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 145 ayat (3) PP Tentang Manajemen ASN sebagaimana disebutkan pada angka 1) dan angka 2) di atas maka jelas bahwa Tergugat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten berwenang untuk memberhentikan pejabat JPT pratama dari jabatannya.
4) Bahwa dalil Penggugat tentang dasar dan alasan Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa mengandung pertimbangan-pertimbangan subyektif dan politis adalah sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada karena Tergugat telah melakukan penilaian terhadap kinerja Penggugat sebelumnya.
5) Bahwa Tergugat, sebelumnya adalah Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah memiliki penilaian tersendiri terhadap kinerja dan juga etika Penggugat.
6) Bahwa berdasarkan penilaian Tergugat, Penggugat dianggap tidak bisa bekerja sama dengan Tergugat sehingga perlu segera diganti dengan pejabat lain dalam rangka kelancaran koordinasi antara Tergugat sebagai atasan dan Penggugat sebagai bawahan.
7) Bahwa sebelum menerbitkan Objek Sengketa, Tergugat telah mengirimkan surat Nomor : 821/726/2022, perihal : Konsultasi Penataan Kembali Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
8) Bahwa Tergugat sudah mendapatkan jawaban dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B – 3609/JP.00.00/10/2022, Tanggal 17 Oktober 2022 perihal Jawaban Terhadap Rencana Penataan Kembali JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
9) Bahwa Surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 800/793/2022, perihal : Laporan Pelaksanaan Pelantikan JPT & Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dikirimkan pada tanggal 31 Oktober 2022.
10) Bahwa tunjangan-tunjangan yang melekat pada jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan dan tunjangan insentif struktural yang oleh Penggugat didalilkan sebagai kerugian materiil sesungguhnya tunjangan yang menjadi hak Penggugat sebelum Objek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat. Sebaliknya, setelah Objek Sengketa diterbitkan maka dengan sendirinya tunjangan-tunjangan tersebut bukan lagi menjadi hak Penggugat. Dengan demikian maka kerugian materiil yang didalilkan Penggugat adalah tidak beralas hukum dan mengada-ada.
11) Bahwa kehilangan kesempatan untuk pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan promosi yang didalilkan oleh Penggugat sebagai kerugian immateriil akibat diterbitkannnya Objek Sengketa oleh Tergugat adalah sesat pikir karena kesempatan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan promosi tetap dimiliki oleh Penggugat karena status Penggugat tetap sebagai PNS yang memiliki hak sebagaimana disebutkan.
12) Bahwa karena Keputusan Tata Usaha Negara bersifat konkret dan individual, maka Penggugat harus dapat membuktikan kerugian riil, yang senyatanya dialami sebagai akibat dari terbitnya Objek Sengketa.
13) Bahwa karena kerugian-kerugian yang didalilkan oleh Penggugat tidak senyatanya ada, maka Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan atas Objek Sengketa.
B. DALAM PENUNDAAN :
14) Bahwa Penggugat mendalilkan ada pengecualian terhadap asas “Presumptio iustae causa” atau asas praduga keabsahan yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut “UU PTUN”) yakni (vide Pasal 67 ayat (2), (3), dan (4) :
a. Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita Penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut; atau
b. Pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
15) Bahwa atas dalil Penggugat tersebut di atas, Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
Tidak ada kerugian riil Tergugat sebagai akibat diterbitkannya Objek Sengketa karena baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil yang didalilkan Tergugat adalah merupakan hak-hak yang melekat dengan jabatan yang sudah pasti hilang ketika jabatan tersebut tidak lagi diduduki.
Objek Sengketa jelas sangat bermanfaat bagi kepentingan daerah terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan Badan Penglola Keuangan dan Aset Daerah karena Plt Bupati akan dengan mudah dapat berkoordinasi dengan pejabat baru.
16) Bahwa dengan demikian maka permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa adalah tidak beralasan hukum.
C. DALAM POKOK PERKARA :
17) Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa tidak memuat ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB yang dilanggar oleh Penggugat sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU Administrasi Pemerintahan”).
18) Bahwa atas dalil Penggugat pada angka 23, Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut : Pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar diterbitkannya Objek Sengketa oleh Tergugat adalah:
a. Bahwa Sdr (i) Jania Basir Rante Danun, ST, MT, NIP. 19750131200112 2001 Pembina Utama (IV/b) Jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika dan Sdri Jenny Usmani selaku Kepala Dinas Pendidikan tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yakni dengan melaporkan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Aparat Penegak Hukum terkait Dugaan Kasus Pembelian Pesawat dan Helikopter.
b. Bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar asas netralitas Pegawai Negeri Sipil.
19) Bahwa salah satu alasan pemberhentian PNS dari JPT adalah “tidak memenuhi persyaratan jabatan” yang tertera dalam Pasal 144 huruf h PP Tentang Manajemen ASN. Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf h disebutkan dalam Pasal 107 huruf c angka 5 PP Tentang Manajemen ASN yakni “memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.”
Integritas, menurut ketentuan Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut “UU Tentang ASN”) diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara;
Sedangkan moralitas menurut ketentuan Pasal 69 ayat (5) UU Tentang ASN diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Dengan demikian maka integritas dan moralitas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU Tentang ASN sebagaimana disebutkan di atas. Sedangkan loyalitas dan dedikasi berhubungan erat dengan kemampuan bekerja sama dalam relasi antara atasan dan bawahan.
Melaporkan atasan kepada Aparat Penegak Hukum adalah tindakan yang melanggar nilai etika budaya yang mengakibatkan hilangnya kemampuan bekerja sama antara Penggugat sebagai bawahan dan Tergugat sebagai atasan. Dalam hal ini Tergugat tidak mungkin dapat bekerja sama dengan Penggugat yang adalah bawahannya sendiri yang sedang berusaha untuk menjatuhkannya.
20) Bahwa pertimbangan yang berikutnya adalah yang bersangkutan in casu Penggugat terindikasi melanggar asas netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Tentang ASN. Dalam penjelasan Pasal 2 huruf f UU Tentang ASN netralitas didefinisikan sebagai “tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
Pada saat Tergugat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Penggugat memperlihatkan rasa permusuhan yang nyata dengan Tergugat. Penggugat hanya menaruh rasa hormat kepada Bupati (yang saat ini sedang ditahan oleh KPK) yang jelas-jelas melanggar asas netralitas ASN sebagaimana disebutkan di atas.
21) Bahwa dalil Penggugat berikutnya adalah Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa bertindak sewenang-wenang, karena Objek Sengketa a quo diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang mengakibatkan Objek Sengketa a quo tidak sah.
22) Bahwa dasar hukum yang digunakan untuk mendukung dalil a quo adalah Pasal 132A ayat (1) PP No. 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi:
“Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”
23) Bahwa atas dalil Penggugat di atas, Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut : Norma yang dimaksud dalam poin 22 di atas adalah ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), dimana Penjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.
24) Bahwa Bupati Kabupaten Mimika tidak mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada, melainkan ditahan oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian maka norma dalam poin 22 tersebut di atas tidak tepat diterapkan pada kondisi a quo.
25) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
“Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Wewenang kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Tentang Pemda) salah satunya adalah “melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.’ (vide Pasal 65 ayat (2) huruf e UU Tentang Pemda).
26) Bahwa manajemen ASN di kabupaten adalah wewenang delegatif kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang diamanatkan oleh UU Tentang ASN, sehingga Tergugat berwenang untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup kabupaten Mimika.
27) Bahwa dengan demikian maka dalil Penggugat terbitnya objek sengketa merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Tergugat karena tanpa dasar kewenangan adalah tidak berdasar karena keputusan Tergugat didasarkan atas wewenang kepala daerah dalam hal manajemen ASN di lingkup Kabupaten Mimika.
28) Bahwa Penggugat juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terhadap prosedur yang ditentukan dalam PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
29) Bahwa atas dalil tersebut Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa Tergugat sedang tidak hendak memberikan sanksi disiplin kepada Penggugat, melainkan hendak menata organisasi perangkat daerah dalam rangka kelancaran pembangunan daerah di Kabupaten Mimika. Dengan demikian maka Tergugat tidak perlu mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud oleh Penggugat dalam dalil gugatanya.
30) Bahwa Tergugat merasa penting untuk menempatkan pejabat yang tepat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, yang dapat bekerja sama dengan Tergugat berdasarkan penilaiannya sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati.
31) Bahwa selain itu, Kepala daerah adalah pejabat pemerintahan yang diberikan kewenangan diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:
“Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”
32) Bahwa salah satu tujuan penggunaan diskresi adalah “melancarkan penyelenggaraan pemerintahan” (vide Pasal 22 ayat (2) UU Tentang Administrasi Pemerintahan.
33) Bahwa Tergugat tidak dapat bekerja sama dengan bawahannya sendiri yang sedang berusaha menjatuhkannya dengan cara melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.
34) Bahwa Tergugat menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya untuk menerbitkan Objek Sengketa berdasarkan pertimbangan demi melancarkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana disebutkan di atas.
35) Bahwa dengan demikian maka dalil Penggugat tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terhadap prosedur yang ditentukan dalam PP Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah tidak tepat dan salah sasaran.
D. PERMOHONAN :
Berdasarkan uraian di atas, Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
- Tidak menerima Gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan atas Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.6-33 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 (Objek Sengketa).
Dalam Penundaan :
- Menolak permohonan penundaan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.6-33 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 (Objek Sengketa) tetap berlaku selama proses pemeriksaan perkara.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Keputusan Bupati Mimika Nomor : 821.6-33 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 (Objek Sengketa) adalah sah dan mengikat;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutus perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).