Translate
Redaksi Tabuka News | 01 February 2023Dewan Nilai PAW Yustina Timang Diganti Aser GObay Merupakan Pelecehan Terhadap PTUN

Timika, Tabukanews.com – Legislator senior, Saleh Alhamid, menilai Paripurna DPRD Mimika tentang PAW Yustina Timang diganti Aser Gobay dinilai tidak menghormati atau melecehkan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Pasalnya gugatan dari Anggota DPRD, Yustina Timang, sedang berjalan.
“Penggantian Antar Waktu terhadap seorang anggota DPRD dari partai Nasdem yang sedang melakukan upaya hukum terhadap dirinya di PTUN Jayapura merupakan pelecehan terhadap lembaga hukum PTUN,” ujarnya kepada media, Rabu (01/02/2023).
Ia merinci, alasan yang patut dilakukan PAW seorang Anggota DPRD yang dipilih suara langsung dari masyarakat. “Bahwasanya seorang anggota DPRD itu diberhentikan ada beberapa syarat antara lain; meninggal dunia, mengundurkan diri, terkait kasus pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, setelah mendapat putusan tetap dan di ajukan oleh partai politiknya dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lagi kata Saleh, sebuah partai politik tidak boleh semena-mena mengganti Wakil Rakyat dari partainya tanpa diberi kesempatan untuk memberikan alasan pembelaan diri.
“Partai politik tidak seenaknya me-recall anggotanya di lembaga DPRD tanpa meminta keterangan dari anggota yang mau di-recall oleh badan kehormatan partai. Anggota DPRD tersebut mempunyai hak untuk membela dirinya dalam sidang mahkamah partai, yang tentu sebelum ke mahkamah partai terlebih dahulu diambil keterangan dari badan kehormatan DPRD. Apakah yang bersangkutan melanggar kode etik DPRD atau semata mata persoalan internal partai. Jika persoalan internal partai, apakah yang bersangkutan sudah di mintai keterangannya oleh mahkamah partai?
“Lalu kesalahan tersebut setelah mendapat putusan partai maka setidak-tidaknya yang bersangkutan wajib diberi tahu tentang kesalahannya,” kata Saleh.
Ia juga menilai keberadaan Yustina Timang di DPRD dari Nasdem Mimika merupakan hal utama karena merupakan keterwakilan perempuan. Apabila diganti gender pria, maka komposisi kewajiban dari KPU itu menjadi hilang.
“Saya di sini bicara tentang masalah martabat anggota DPRD bukan mengurusi peraturan partai Nasdem. Apalagi yang bersangkutan adalah seorang anggota DPRD dari tiga puluh persen keterwakilan perempuan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Saat yang bersangkutan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mencari keadilan di hadapan hukum justru pihak sekertariat dewan dan wakil ketua 1 yang nota bene dari partai Nasdem kasak kusuk untuk mempercepat PAW dengan tidak menghiraukan gugatan hukum yang sedang dilakukan oleh saudari Yustina Timang. Dengan dalih bahwa melaksanakan SK Gubernur, adalah sebuah alasan yang tak berdasar,”
“SK Gubernur tidak membatasi tentang waktu pelaksanaan pelantikan. Pelaksanaan pelantikan sepenuhnya urusan sekertariatan dan ketua DPRD untuk masalah waktu dan administrasi pelaksanaan,” semburnya.
Selain itu Saleh juga menilai Paripurna DPRD tanggal 31 Januari 2023 itu tidak kuorum, karena hanya dihadiri 4 Anggota DPRD. “Ketika hampir tiga puluh enam anggota DPRD berkeberatan untuk waktu pelantikan karena menghargai gugatan hukum oleh saudari Yustina Timang, pihak sekertariatan dewan dan unsur pimpinannya justru mengabaikan semua pendapat anggota DPRD.
“Ini sangat memalukan anggota DPRD. Yang dipermalukan justru oleh pihak sekertariat dan unsur pimpinan, mau dibawa ke mana wibawa DPRD kita?” sindirnya.
“Bahkan tanpa rasa malu di hadapan undangan forkopimda PAW yang hanya dihadiri oleh empat anggota dewan itu tetap dilaksanakan meskipun ketua DPRD sendiri menolaknya dengan tidak menghadiri acara pelantikan dimaksud. Namun dilaksanakan oleh wakil ketua satu yang juga berasal dari partai Nasdem,” singgungnya lagi.
Terakhir Ketua Hanura Mimika itu menilai, telah terjadi pelecehan lembaga DPRD Mimika. “Ini membuktikan bahwa ada kepentingan individual dan melecehkan lembaga DPRD. Untuk itu selaku pimpinan partai politik sekaligus sebagai anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, saya menyarankan kepada; Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mempercepat putusannya terhadap gugatan saudari Yustina Timang dengan seadil adilnya,” pintanya.
“kedua, menyarankan kepada seluruh fraksi di DPRD agar mengusulkan kepada saudara bupati untuk mengganti seluruh menggantikan semua ASN yang bertugas di sekertariat yang terlibat langsung maupun tidak langsung, terkait tidak ditindak-lanjutinya pendapat anggota DPRD terhadap waktu pelaksaan pergantian antara waktu terhadap saudari Yustina Timang dan juga mengabaikan adanya persoalan hukum yang lagi berlangsung di PTUN jayapura,” tutup Saleh Alhamid. (tim)