Translate

Redaksi Tabuka News | 15 January 2024

Demo ASN OAP Lumpuhkan Aktifitas di Kantor Bupati Mimika Hingga Tuntutan Dijawab, 4 Oknum Pejabat Jadi Sorotan

Demo ASN OAP Lumpuhkan Aktifitas di Kantor Bupati Mimika Hingga Tuntutan Dijawab, 4 Oknum Pejabat Jadi Sorotan


Timika, Tabukanews.com - Aksi demo damai solidaritas ASN pada Senin (15/01/2024), melumpuhkan aktifitas di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika.

Aksi mengosongkan Kantor Bupati Mimika itu digelar sampai Gubernur Papua Tengah turun menyelesaikan masalah rolling brutal yang dilakukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. 

Seluruh pegawai yang ada di Kantor Puspem keluar meninggalkan kantor tersebut. Begitu sebaliknya pegawai maupun masyarakat yang akan masuk tidak diperbolehkan hingga akhirnya pelayanan di Kantor Puspem hari ini lumpuh total. 

Seorang ASN asli Amungme, Karel Kum dalam orasinya mengatakan, para ASN yang melakukan aksi meminta Bupati, Wakil Bupati Mimika dan Gubernur Papua Tengah untuk datang menyelesaikan masalah selanjutnya Kantor Puspem aktif kembali. 

"Jika Gubernur tidak datang aktifitas kantor tutup sampai Gubernur datang. Kami akan duduki kantor ini sampai Gubernur datang," katanya.

Ia menegaskan pihaknya sudah melakukan beberapa aksi tetapi tidak didengar dan aksi kali ini puncak dan menghentikan aktifitas kantor hingga tuntutan dijawab. 

"Ini bentuk puncak aksi kami dan sementara kantor tutup tidak boleh aktifitas. Kosongkan semua kantor dan pimpinan daerah komunikasi dengan Provinsi datang kesini untuk jawab aspirasi kami," ungkapnya.

Mewakili ASN Kamoro Marselino Mameyau membacakan poin-poin tuntutan sebagai berikut, 

1. Kami mendesak Mendagri melalui Dirjen Otda, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk segera mengintervensi jalannya roda pemerintahan Kabupaten Mimika.

2. Kami mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera memberlakukan sanksi administrasi sesuai dengan Perpres RI nomor 116 tahun 2012 yaitu dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanan kepegawaian serta pencabutan keputusan atas pergantian, pemindahan atau pemberhentian, selain yang menjadi kewenangan presiden sesuai peraturan BKN nomor : 12 tahun 2022.

3. Kami mendesak kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri agar segera menyelesaikan rolling brutal pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika.

4. Kami mendesak kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan kuat maladministrasi pelanggaran atas pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. 

5. kami mendesak Bupati Mimika membatalkan pelantikan yang dilakukan empat kali di akhir tahun 2023 karena merugikan ASN Kabupaten Mimika.

6. Kami mendesak Jania Basir, Ida Wahyuni, Jenny Usmani dan Evert Hindom segera mundur dari jabatan.

7. Kami mendesak aparat hukum Kejaksaan, Tipikor dan KPK untuk mengusut penggunaan keuangan sejak bulan september 2023 di BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi UKM. 

"Kami akan terus melakukan aksi jika tuntutan kami tidak didengar. Ini tanah kami dan kami bukan pencuri. Kami hanya menuntut hak kami yang dikebiri oleh anak negeri yang dipengaruhi oleh orang luar," teriaknya.

Sementara mewakili ASN Amungme Jhoni Kemong dalam orasinya mengatakan Mendagri, Gubernur Papua Tengah dan Ketua MRP diminta segera datang menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak hadir aksi tersebut terus dilakukan dan Kantor Puspem ditutup hingga tuntutan dijawab. 

"Kami berbicara di atas tanah kami. Pemerintah Pusat dan Provinsi harus datang hadir. Kami tidak akan diam, ini tanah kami dan kami perjuangkan hak kami," tandasnya.(Manu)