Translate
Redaksi Tabuka News | 14 January 2026Bupati Mimika Angkat Bicara Saol Sengketa Tanah Berujung Palang Sekolah
TIMIKA, TabukaNews.com - Bupati Mimika Johannes Rettob akhirnya angkat bicara menanggapi aksi palang sekolah yang dilakukan oleh Meki Jitmau dan keluarnya pada Rabu (14/1/2026).
Seperti diketahui, pada Rabu pagi sekelompok warga melakukan pemalangan di empat sekolah di Mimika, yakni SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SMP Negeri 7 Mimika dan SD Inores Inauga.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah terkait dengan sengketa tanah pada empat sekolah tersebut.
Namun, aksi ini tidak hanya menuntut penyelesaian sengketa tanah pada empat sekolah tersebut, tetapi juga pada tiga titik lainnya, sehingga total lokasi yang dituntut sebanyak tujuh titik.
Aksi ini pun dikecam oleh Bupati Mimika dengan membongkar semua kedok di balik pemalangan tersebut.
Menurut Johannes, aksi ini sudah dilakukan berulang kali oleh kelompok Meki Jitmau. Johannes menyebut, anehnya setiap aksi selalu dilakukan dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Di tahun 2026 ini, tuntutannya adalah meminta agar pemerintah tetap membayar. Bahkan, mereka menuduh pemerintah melakukan penggelapan terhadap hasil perhitungan dari Tim Appraisal.
“Itu tidak benar, saya akan jelaskan. Tujuh titik itu semua diserahkan pada pengadilan. Karena mereka gugat terus maka kami serahkan pada pengadilan. Mereka gugat kami di pengadilan dan mereka sudah gugat tanah ini,” kata Johannes.
Johannes menyebutkan, tujuh titik yang digugat diantaranya lahan Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Poumako, tanah SMA Negeri 1 Mimika, lahan kantor Bupati lama di Jalan Poros Sp5, SD Inpres Inauga, lahan perumahan DPRK, lahan SMP Negeri 7 Mimika, dan lahan kantor Pemadam Kebakaran di Sp2.
Mereka melayangkan gugatan ke pengadilan dengan berbagai alasan berbeda-beda. Namun, pengadilan telah memberikan keputusan terhadap gugatan-gugatan tersebut.
“Jadi di mana sebenarnya mereka sudah menggugat di pengadilan baik di tingkat pertama, di tingkat banding dan tingkat kasasi dan ini semua sudah ada keputusan,” ucap Johannes.
“SMA Negeri 1 itu mereka kita sudah bayar. Kemudian merek pernah gugat pada zaman pemerintahan sebelumnya dan mereka bilang katanya mereka tidak gugat lanjut, yang katanya sih mereka bilang itu karena ada pemerintah ada janji, kamu tidak usah gugat lagi nanti pemerintah bayar. Itu kata mereka. Dan itu mereka membuktikan dengan surat pernyataan bersama di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) waktu itu,” tambahnya.
Setelah penandatanganan surat pernyataan bersama itu, Pemerintah Kabupaten Mimika tetap membayar kepada para penggugat.
“Tetapi sesudah itu pemerintah bayar tujuh titik ini, sesudah mereka bikin perjanjian. Itu tahun 2013,” ucapnya.
Meski demikian, tahun demi tahun berlalu dan gugatan pun masih terus dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika, yang mana setelah digugat pengadilan pun memutuskan bahwa pemerintah menang dan menguasai tanah tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Jadi artinya mereka tidak bisa menuntut lagi, hampir sama semua. Memang ada satu yang kasusnya tidak dilanjutkan, yaitu tanah pemadam kebakaran di sp2. Itu sebenarnya tidak dilanjutkan lagi,” ungkap Johannes.
“Dia gugur dengan sendirinya di tingkat pertama karena selama sidang yang gugat tidak pernah datang, berarti sudah selesai, sudah inkrah,” tambahnya.
Lanjut dikatakan, dari tanah tujuh titik yang digugat, lima diantaranya telah inkrah, di mana pemerintah daerah dinyatakan menang. Satu titik pemerintah kalah dan satu titik lainnya masih dapat digugat ulang oleh penggugat. (Ahmad)