Translate
Redaksi Tabuka News | 13 February 2026Banyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Non-aktif, Ini Penjelasan BPJS
TIMIKA, TabukaNews.com - Banyak warga masyarakat Mimika mengeluhkan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang tak lagi aktif per 1 Februari 2026 lalu.
Mereka pun kebingungan lantaran saat mendatangi fasilitas kesehatan justru diberi tahu jika kepesertaanya telah dinonaktifkan.
"Tempo hari saya sempat ke Puskesmas mau berobat, saat sampai di sana justru sudah tidak aktif lagi. Katanya Sa (Saya,red) termasuk kepesertaan yang dinonaktifkan," ungkap Jannah, seorang warga saat ditemui, Jumat (13/2/2026).
Berkaitan dengan persoalan ini, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, pun angkat bicara.
Kata Mikael, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Nomor 3/AUK/2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan itu, jumlah secara nasional yang dinonaktifkan sekitar 11 juta.
Dari angka 11 juta jiwa, wilayah Kabupaten Mimika yang dinonaktifkan berada di angka 54.186 jiwa.
"Dari penonaktifan ini dampaknya apa? Contoh, peserta dia ke Puskesmas dia kaget kok kartu saya bisa nonaktif? Nah, ketika kartunya nonaktif yang dipersoalkan itu bagaimana supaya kartu itu bisa aktif kembali," kata Mikael, saat ditemui Jumat sore.
Lebih lanjut, kata Mikael masyarakat tidak perlu panik ataupun khawatir. Kartu kepesertaaan PBI-JK yang yang telah nonaktif masih dapat di re-aktivasi.
Ia menambahkan, reaktivasi dapat dilakukan apabila peserta terbukti memenuhi tiga syarat utama.
Pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.
Proses re-aktivasi yang dilakukan terhadap peserta yang dinonaktifkan pada tanggal 1 Februari 2026 tidak menunggu waktu lama.
Sebaliknya, bagi peserta yang sudah nonaktif terhitung sejak satu tahun sebelumnya maka prosesnya akan memakan waktu kurnag lebih 14 hari.
Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Dan yang ketiga, peserta penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silahkan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” ungkapnya.
Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, re-aktivasi juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial setempat.
Satu hal yang terpenting adalah fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.
"Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta, rumah sakit, puskesmas mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tandasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengaksesnya melalui ponsel masing-masing guna memastikan apakah yang bersangkutan masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengecekan status kepesertaan bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh di playstore, Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.
“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.
Tujuan kebijakan ini adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.(Ahmad)