Translate

Redaksi Tabuka News | 08 January 2026

Awass... Modus Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Bisa Jadi Penyalahgunaan Data Pribadi

Awass... Modus Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Bisa Jadi Penyalahgunaan Data Pribadi


TIMIKA, TabukaNews.com - Isu mengenai modus penipuan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan update data dokumen kependudukan belakangan ini ramai diperbincangkan dan menjadi atensi khusus pemerintah. 

Secara tidak langsung, modus penipuan ini mengancam keamanan data-data pribadi dan bisa disalahgunakan serta berpotensi menjadi kejahatan lanjutan dan juga berpotensi memunculkan hilangnya kepercayaan publik terhadap layanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi saat ini.

Atas persoalan ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri pun telah mengeluarkan Surat untuk mencegah terjadinya penipuan. Hal itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor : 400.8/11298/Dukcapil Tanggal 12 September 2025 perihal pencegahan penipuan terkait aktivasi IKD serta update data dokumen kependudukan. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Mimika, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala-kepala Distrik hingga pemerintahan ditingkat kampung agar senantiasa waspada.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2025 yang diterbitkan di Timika pada 3 Oktober 2025 lalu.

Surat Edaran Bupati ini dikeluarkan menindaklanjuti surat Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam menyikapi ancaman yang terjadi, dalam surat edaran ini, Bupati Johannes menyampaikan lima poin penting guna menjadi perhatian bersama.

1. Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal melalui surat, whatsapp, SMS, telepon dan/atau video call dalam melakukan aktivasi IKD, update data dan dokumen kependudukan lainnya.

2. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil kabupaten/kota, UPT Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya.

3. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan terhadap modus penipuan, Kepala Dinas Dukcapil dapat melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi secara terus menerus kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi yang berdampak pada penyalahgunaan data dan dokumen kependudukan. 

4. Terhadap adanya laporan terkait modus aktivasi IKD maupun update data dan dokumen kependudukan, Kepala Dinas Dukcapil dapat segera membantu korban penipuan untuk melapor secara online pada laman websire: https://www.patrolisiber.id, sedangkan untuk laporan fisik Dinas Dukcapil dapat menghubungi korban untuk membuat laporan polisi di wilayah hukum Polres Mimika.

5. Untuk koordinasi hal-hal teknis lebih lanjut dapat menghubungi layanan pengaduan https://lapor.mimikacenter.id atau whatsapp Mimika Center 0812-8888-0101.

Laporan juga bisa disampaikan melalui email [email protected] atau whatsapp 0811-4949-888. Serta, melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten Mimika di website https://disdukcapil.mimikakab.go.id, atau melalui kontak pengaduan Disdukcapil 0813-6982-4244/0812-2229-9266, facebook: Komunitas Sahabat Dukcapil Mimika dan instagram @disdukcapilmimika. (Ahmad).