Perjuangan Keadilan Terbayar, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Jayapura, Tabukanews.com – Pelangi selalu muncul sehabis hujan dan matahari akan selalu terbit setelah gelapnya malam. Hal ini menggambarkan perjalanan keadilan orang benar. Perjuangan keadilan berbuah manis, dalam kasus yang mendera Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR). Hari Kamis (27/04/2023) ini menjadi titik baru perjalanan JR dalam kembali menjalankan amanah rakyat menjalankan roda pemerintahan, kembali dan selalu bagi kepentingan rakyat Mimika.
Siang tadi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang diketuai Marco Erari SH, MH, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Plt. Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One Air, Silvy Herawaty. Majelis hakim menilai dakwaan JPU itu tidak jelas alias kabur dan tidak cermat.
Selain itu, Hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa. Kepada media, Plt. Bupati Mimika JR, mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas asas keadilan yang sudah dipenuhi dalam sidang yang dijalaninya.
"Saya tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan. Saya merasa tidak melakukan korupsi karena semua prosedur sudah diikuti sesuai aturan," ujarnya.
Lagi katanya, pembentukan opini bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun tidak terbukti benar. Menurutnya putusan sela yang berpihak pada pihaknya itu merupakan hadiah Paskah dan Lebaran, lewat doa-doa yang selalu dipanjatkan.
"Saya selalu berdoa kebenaran ditegakkan. Dan hari ini Tuhan melalui majelis hakim menjawab doa saya dan semua warga Mimika. Hati saya hancur tapi hari ini dipulihkan. Tuhan memberi saya hadiah Paskah dan Lebaran," syukurnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum JR, Marvey Dangeubun SH, MH, mengatakan, dengan dibatalkannya dakwaan jaksa maka otomatis status terdakwa yang disandang JR, resmi dicabut.
"Beliau sekarang bebas, artinya statusnya normal bukan lagi terdakwa, karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan," ujarnya.
Lagi katanya, usai putusan sela ini, JPU diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi. Marvey menghormati putusan Pengadilan karena sudah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan perkara ini selesai. Jika putusan ini tidak diterima, kalau merasa keberatan dari JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan," tandasnya.