Translate
Redaksi Tabuka News | 14 June 2024KPU Mimika Gelar Bimtek Aplikasi E-Coklit dan SIDALIH Pilkada 2024 Kepada PPD se- Kabupaten Mimika
Timika, TabukaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, pada Kamis (13/06) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang aplikasi E-Coklit dan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024. Bimtek ini dikhususkan bagi Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dan divisi data se-Kabupaten Mimika.
Koordiv Data KPU Mimika, Budiono mengatakan ini bimtek tentang penggunaan E-Coklit kepada PPD. Bimtek ini melibatkan ketua PPD dan divisi data.
"Jadi kenapa kita tidak menang semuanya kita berfokus dulu kepada divisi data dan ketua PPD. Tujuannya hari ini adalah supaya mereka nanti ke depan ketika pantarlih ataupun TPS terkendala dengan penggunaan E-Coklit, mereka bisa menjelaskan, itulah point pentingnya," kata Budiono.
Pantarlih itu petugas yang pemutahiran pemilih besok di lapangan untuk di TPS. Kalau E-Coklit itu aplikasi yang menggunakan Smartphone untuk pendataan yang digunakan oleh petugas pantarlih tersebut.
"Karena waktunya mepet maka hari ini kita coba percepat untuk PPD nya dulu, nanti kemudian kita PPS nya, nanti pada saat badan pantarlihnya terbentuk barulah bimtek pantarlihnya. Sehingga secara berjenjang mereka memahami penggunaan E-Coklit ini. Hari ini semua divisi data dan ketua PPD se-Mimika," tambahnya.
Materi yang ditekankan ke PPD kalau dari segi kelembagaan untuk lebih menjaga kerahasiaan data tersebut. Karena mereka mengakses data KPU melalui sistem E-Coklit sesuai tingkatan. Kalau PPD bisa mengakses tingkatan distrik, PPS tingkatan kelurahan dan pantarlih bisa mengakses seputaran TPS.
Sementara terkait PPD di wilayah pedalaman yaitu pesisir dan pegunungan, Budiono menjelaskan sesuai hasil bimtek di Jakarta bahwa aplikasi E-Coklit ini bisa digunakan pada saat offline, artinya tanpa jaringan, nanti pada saat ada jaringan di unggah aplikasi itu dan ketika habis di lapangan coklit dan kembali ke tempat ada jaringan akan terunggah. (EWR)