Redaksi Tabuka News | 06 July 2023

Kampak Papua Apresiasi Keberlanjutan Kasus Dana Otsus Sentral Pendidikan Timika, Johan Mendukung Penuh Penyidik Polda Papua Surati KPK

Kampak Papua Apresiasi Keberlanjutan Kasus Dana Otsus Sentral Pendidikan Timika, Johan Mendukung Penuh Penyidik Polda Papua Surati KPK

Timika, Tabukanews.com – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Lsm Kampak Papua) bersama aktifis Peduli Pembangunan Timika mendatangi Polda Papua, Rabu (05/07/2023).

Kedatangannya itu untuk mempertanyakan sejauh mana kasus korupsi dana Otsus Sentral Pendidikan Timika yang melibatkan mantan kepala dinas pendidikan JU, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.6 milyar. 

“Aktifis anti korupsi ini pertama-tama menyampaikan banyak terima kasih kepada institusi kepolisan di tanah Papua, terutama Penyidik Polda papua yang benar- benar serius menangani perkara tindak pidana korupsi,” ujar Sekjen Kampak Papua, Johan Rumkorem, melalui rilis yang diterima Tabukanews.com, Kamis (06/07/2023).

“Hal yang menarik di sini adalah, mereka (penyidik Polda) dengan tegas mengatakan kami bekerja buat Merah Putih, intinya kami bekerja buat negara ini, jadi sudah tentu kami berdiri di atas dasar undang-undangnya, bagian ini yang kami apresiasi,” tambahnya.

Lagi kata Johan, Kampak Papua menilai kinerja hebat Polda menyeriusi Kasus dugaan Sentra Pendidikan Dinas Pendidikan Mimika, yang selama ini mandeg, tidak ada kabarnya.

“Buktinya, dana Otsus Sentral Pendidikan yang bertahun-tahun mandeg di kejaksaan kini dijawab baik oleh penyidik polda papua,”

Tambahnya, “Saya langsung tanya kepada penyidik, apa benar kasus sentral pendidikan sudah di-SPK3? Tapi jawaban dari penyidik, tidak, tetap di tindak lanjutin, siapa yang bilang di SP3kan, tidak, kami tetap tindak lanjutin, apalagi ini dana Otsus, jadi kami tetap tindak lanjutin,” kata Johan mengutib penyidik.

Oleh karena itu, ia menghimbau warga Mimika untuk memberi dukungan penuh kepada pihak penyidik Polda Papua untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami sendiri sudah dengar, pihak penyidik sudah sampaikan, karena mereka juga sudah di panggil oleh Ombudsman RI wilayah Papua. Bukan saja Polda Papua tetapi Kejati Papua sendiri juga sudah mendapat surat panggilan dari Ombudsman, jadi kasus ini tetap di lanjutkan,” tegasnya.

“Pihak Penyidik dari polda papua sendiri akan menyurati KPK untuk melakukan supervisi terkait dana Otsus sentral pendidikan, kami sangat setuju, dan sangat mendukung 100000%, kalau Polda papua menyurati KPK, harus dilakukan, biar KPK sendiri yang turun tangan melihat kasus ini, supaya semua jelas, siapa yang bermain di belakang kasus ini,” sebutnya.

Menurut Johan, masyarakat ingin mendapat kepastian hukum soal dana Otsus tersebut. Pihaknya mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Papua.

Ia menambahkan, kasus itu sudah lama bergulir tanpa ujungnya, sejak dari tahun 2019 sampai sekarang 2023. “Tetapi belum selesai, sudah 3 tahun lebih, tapi belum tuntas, namun kami tidak akan lengah. Kami bersama barisan militan anti korupsi tetap mengejar kasus ini sampe tuntas,” tutur Johan.

 Kata Johan lagi, “masyarakat saat ini menantikan adanya Supervisi dari KPK, tetapi apa yang dilakukan oleh penyidik Polda papua sudah sangat jelas, itu yang di inginkan oleh masyarakat, karena masyarakat menginginkan KPK yang ambil kasus ini, supaya kasus tersebut terbuka ke umum”

Aktifis anti korupsi ini mengaku sudah berkali-kali mendatangi Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk menanyakan kasus tersebut.

“Waktu saya datang ke Polda Papua sejak bulan Oktober tahun lalu (2022), saya sudah melihat BAP tersangkanya. Tersangka ada dua orang, yaitu mantan kadis pendidikan timika JU. Pihak penyidik dari Polda sudah melimpahkan berkas p19nya ke jaksanya, mereka sudah gelar perkara,” ungkapnya

“Ada beberapa poin yang di harus di lengkapi oleh Penyidik tetapi pihak penyidik sudah melengkapi semua itu, malah saksi ahlinya pun ada, tapi Jaksa sendiri beralih pada Inspektorat, makanya kami heran, sebenarnya Jaksa ini penyidik atau? Yang penyidik itu kan Polda bukan Jaksa. Jaksa hanya menyiapkan pasal-pasal tuntutan, bukan balik sebagai penyidik lagi, nanti soal perhitungan negara itu di Pengadilan, bukan Jaksa mau ambil semua kealihan itu,” semburnya. 

Ia menuding ada ada modus tidak baik dalam penyelesaian perkara hukum itu. “Masa jaksa mau jadi penyidik sampai mau jadi hakim? Jadi menurut kami, itu modus-modus yang dimainkan oleh jaksa saja itu, supaya kasus itu di tutupi. Masyarakat bisa menduga ada kongkalingkong antara koruptor dan oknum jaksanya,” selorohnya.

Johan mengapresiasi pembaharuan penyelidikan terkini, sehingga diharapkan keadilan dapat ditegakkan selurus-lurusnya. Dan tidak ada lagi yang berani mempermainkan Dana Otsus, yang merupakan kekhususan bagi Orang Asli Papua.

 “Apa yang di lakukan oleh Penyidik polda ke KPK untuk melakukan supervisi itu sudah sangat tepat, dan sangat benar. Kami setujui 10000%! Lagian Ombudsman juga sudah desak kasus korupsi ini di tuntaskan,  jadi sudah tepat Polda lakukan itu,” tandasnya. (**)